Bea Cukai Cegah 5,7 Juta Batang Rokok Ilegal Beredar di Sumatra

lintasperkoro.com
Rokok ilegal

Bea Cukai Bandar Lampung bersama Denpom AD II/3 Lampung menindak 5,7 juta batang rokok ilegal di Tol Bakauheni-Terbanggi Besar (Tolbakter) dan jalan arteri Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan. Barang ilegal ini dikirim menggunakan mobil pick up hingga truk fuso pada periode Oktober-November 2023.

Kepala Kantor Bea Cukai Bandar Lampung, Arif, menjelaskan bahwa penindakan ini merupakan hasil sinergi baik antara pihaknya dengan Denpom AD II/3 Lampung. Saat ini seluruh barang hasil penindakan beserta pelaku pengangkutan rokok ilegal yang ditindak, telah diamankan ke Kantor Bea Cukai Bandar Lampung.

Baca juga: Bea Cukai Cilacap Amankan 3 Ribu Batang Rokok Ilegal di Kebumen

“Perkiraan nilai barang dalam penindakan ini mencapai Rp7,2 miliar dengan potensi kerugian negara sebesar Rp4,9 miliar,” imbuhnya.

Baca juga: Bea Cukai Jateng DIY Gagalkan Pengiriman Rokok dan Miras Ilegal

Rangkaian penindakan ini merupakan bentuk nyata konsistensi Bea Cukai dalam memberantas peredaran rokok ilegal.

Baca juga: Bawa Rokok Ilegal dari Malang, Pamungkas Brama Diva Dipenjara 1 Tahun 6 Bulan

“Dengan hal ini diharapkan jumlah peredaran rokok ilegal dapat ditekan, sehingga mencegah dampak buruknya terhadap perekonomian dan kesehatan masyarakat,” pungkas Arif. (kin)

Editor : Mula Eka P.

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru