Bea Cukai Cegah 5,7 Juta Batang Rokok Ilegal Beredar di Sumatra

lintasperkoro.com
Bea Cukai Cegah 5,7 Juta Batang Rokok Ilegal Beredar di Sumatra
Rokok ilegal

Bea Cukai Bandar Lampung bersama Denpom AD II/3 Lampung menindak 5,7 juta batang rokok ilegal di Tol Bakauheni-Terbanggi Besar (Tolbakter) dan jalan arteri Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan. Barang ilegal ini dikirim menggunakan mobil pick up hingga truk fuso pada periode Oktober-November 2023.

Kepala Kantor Bea Cukai Bandar Lampung, Arif, menjelaskan bahwa penindakan ini merupakan hasil sinergi baik antara pihaknya dengan Denpom AD II/3 Lampung. Saat ini seluruh barang hasil penindakan beserta pelaku pengangkutan rokok ilegal yang ditindak, telah diamankan ke Kantor Bea Cukai Bandar Lampung.

Baca juga: Belasan Ribu Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan di Tegal

“Perkiraan nilai barang dalam penindakan ini mencapai Rp7,2 miliar dengan potensi kerugian negara sebesar Rp4,9 miliar,” imbuhnya.

Baca juga: Kanwil Bea Cukai Jateng DIY Ungkap 352 Kasus Rokok Ilegal di Triwulan 1 2025

Rangkaian penindakan ini merupakan bentuk nyata konsistensi Bea Cukai dalam memberantas peredaran rokok ilegal.

Baca juga: Warga Kelurahan Pragaan Daya Divonis 1,6 Tahun Saat Angkut Rokok Tanpa Cukai

“Dengan hal ini diharapkan jumlah peredaran rokok ilegal dapat ditekan, sehingga mencegah dampak buruknya terhadap perekonomian dan kesehatan masyarakat,” pungkas Arif. (kin)

Editor : Mula Eka P.

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru