Didatangi Polisi ? Jangan lupa ada yang namanya Miranda Rule. Apa itu Miranda Rule ?
Miranda Rule adalah doktrin hukum yang mewajibkan aparat penegak hukum untuk memberitahukan hak-hak dasar seseorang sebelum dilakukan pemeriksaan atau interogasi. Secara substantif, Miranda Rule melindungi dua hak fundamental, yaitu :
- Hak untuk diam (right to remain silent) yang artinya hak seseorang untuk tidak menjawab pertanyaan penyidik karena apa pun yang dikatakan berpotensi digunakan sebagai bukti yang memberatkan di pengadilan.
- Hak untuk didampingi penasihat hukum sejak tahap paling awal pemeriksaan, termasuk hak mendapatkan penasihat hukum yang ditunjuk negara apabila seseorang tidak mampu menyewa sendiri.
Istilah Miranda Rule tidak dikenal secara formal dalam sistem hukum Indonesia, tetapi prinsip-prinsipnya secara substansial diakomodasi dalam KUHAP lama maupun KUHAP baru. Artinya, hak-hak ini bukan hak yang datang dari kebaikan polisi, melainkan hak yang dijamin oleh undang-undang dan bisa ditegakkan secara hukum apabila dilanggar.
Sejarah Miranda Rule
Pada 13 Maret 1963, Ernesto Arturo Miranda, seorang pria berusia 23 tahun di Phoenix, Arizona, Amerika Serikat, ditangkap polisi atas dugaan penculikan dan pemerkosaan. Setelah diinterogasi selama sekitar dua jam tanpa pernah diberitahu bahwa ia berhak diam atau berhak didampingi pengacara, ara, Miranda menandatangani pengakuan yang di bagian akhirnya menyatakan bahwa ia menjawab pertanyaan secara sukarela dan memahami hak-hak hukumnya. Kenyataannya, ia tidak pernah benar-benar diberi tahu hak apa pun. Pengadilan Arizona menghukumnya 20 tahun penjara.
Kasusnya berlanjut ke Mahkamah Agung Amerika Serikat. Pada 13 Juni 1966, dalam putusan landmark Miranda Arizona, Mahkamah Agung Amerika Serikat memutuskan bahwa pengakuan Miranda tidak sah karena diperoleh tanpa pemberitahuan hak-haknya terlebih dahulu.
Sejak putusan itu, seluruh aparat penegak hukum di Amerika Serikat diwajibkan membacakan empat kalimat sebelum melakukan interogasi : kamu berhak diam, apa yang kamu katakan bisa digunakan sebagai bukti di pengadilan, kamu berhak mendapatkan pengacara, dan jika tidak mampu menyewa pengacara maka akan disediakan oleh negara.
Doktrin ini kemudian mempengaruhi sistem hukum pidana di berbagai negara di dunia.
Miranda Rule Dalam KUHAP Lama
Sebelum KUHAP baru berlaku, prinsip Miranda Rule diakomodasi secara tersebar di berbagai pasal di Undang Undang nomor 8 Tahun 1981 (KUHAP lama). Secara umum, hak-hak tersangka diatur dalam Bab VI (Pasal 50 hingga 68 KUHAP lama). Pasal 54 memberikan hak tersangka untuk mendapatkan penasihat hukum, dan Pasal 55 memberikan hak untuk memilih sendiri penasihat hukum yang dikehendaki.
Adapun Pasal 56 ayat (1) adalah jantung dari Miranda Rule versi Indonesia: pejabat yang bersangkutan pada semua tingkat pemeriksaan wajib menunjuk penasihat hukum bagi tersangka yang diancam pidana mati, seumur hidup, atau 15 tahun ke atas, serta bagi yang tidak mampu dengan ancaman pidana 5 tahun ke atas.
Pasal 114 KUHAP lama mewajibkan penyidik untuk memberitahukan hak tersangka mendapatkan penasihat hukum sebelum pemeriksaan dimulai. Kelemahan sistem lama adalah hak-hak ini tersebar di banyak pasai berbeda, tidak terkodifikasi dalam satu tempat, dan tidak ada mekanisme yang memadai untuk memastikan penyidik benar-benar memberitahukan hak-hak tersebut. Dalam praktiknya, banyak tersangka yang tidak pernah mendengar hak-hak mereka dibacakan sama sekali.
Undang Undag nomor 20 Tahun 2025 (KUHAP baru) membawa penguatan signifikan terhadap prinsip Miranda Rule. Pertama, Pasal 142 KUHAP baru mengompilasi seluruh hak tersangka dan terdakwa secara komprehensif dalam satu pasal, termasuk hak memilih, menghubungi, dan mendapat pendampingan advokat dalam setiap pemeriksaan, serta hak untuk diberitahu dengan jelas dan dalam bahasa yang dipahami tentang apa yang disangkakan. Kedua, Pasal 30 KUHAP baru secara eksplisit mewajibkan penyidik memberitahukan kepada tersangka tentang haknya mendapatkan bantuan hukum atau pendampingan advokat sebelum pemeriksaan dimulai, bukan setelah.
Ketiga, Pasal 150 KUHAP baru memberikan hak kepada advokat untuk menghubungi dan mengunjungi tersangka sejak saat ditangkap atau ditahan pada semua tahap pemeriksaan dan setiap waktu, frasa "setiap waktu” ini menutup celah bagi penyidik untuk membatasi akses advokat dengan alasan jam kerja atau prosedur birokrasi.
Keempat, Pasal 154 dan 155 mempertegas kewajiban penunjukan advokat oleh penyidik bagi tersangka dengan ancaman pidana tinggi maupun yang tidak mampu, dengan cakupan yang lebih luas dari KUHAP lama. (*)
Editor : S. Anwar