Vonis 4 Koruptor Uang PD Sumber Daya Kabupaten Bangkalan

avatar Ach. Maret S.
  • URL berhasil dicopy
Abdul Kadir saat ditahan Kejari Bangkalan
Abdul Kadir saat ditahan Kejari Bangkalan
grosir-buah-surabaya

Sidang putusan dalam kasus korupsi di Perusahaan Daerah (PD) Sumber Daya Kabupaten Bangkalan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya pada Rabu, 17 Juni 2026. Empat Terdakwa dalam kasus korupsi di PD Sumber Daya tersebut ialah Sofiulloh Syarip, Abdul Kadir, Uftori Wasit, dan Moh Kamil (66 tahun), warga Kelurahan Mlajah, Kecamatan Bangkalan, Kabupaten Bangkalan.

Ketua Majelis Hakim, Ratna Dianing Wulansari menyatakan, keempat Terdakwa tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana Pasal 603 KUHP  2023 Jo Pasal 20 huruf a, b, dan c Jo Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Oleh karena itu, masing-masing Terdakwa divonis dengan pidana penjara sebagai berikut :

1. Uftori Wasit (Direktur PT Tonduk Majeng Madura)

Vonis : 

Pidana Penjara selama 6 tahun dan denda Rp 400 juta rupiah yang dapat diangsur selama 5 bulan. Apabila sampai dengan waktu yang ditentukan tersebut bulum dilunasi, maka kekayaan atau pendapatan Terpidana dapat disita dan dilelang oleh Jaksa untuk melunasi Pidana Denda yang tidak dibayarkan tersebut. Apabila penyitaan dan pelelangan harta benda atau pendapatan Terpidana tersebut tidak mencukupi atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, Pidana Denda yang tidak dibayar tersebut diganti dengan Pidana Penjara selama 120 hari.

Membayar Uang Pengganti sejumlah Rp 4.876.666.666,66 paling lama dalam 1 bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap. Jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 5 tahun.

Tuntutan : 

Pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan dan denda RP 1 miliar subsidair pidana penjara selama 190 hari.

Membayar Uang Pengganti sebesar Rp 876.665.700 sebagai pengembalian Kerugian Keuangan Negara. Apabila Uang Pengganti tersebut tidak dibayar paling lama 1 bulan setelah Putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum, maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi Uang Pengganti tersebut. Dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar Uang Pengganti sebagaimana dimaksud, maka dipidana penjara selama 4 tahun 3 bulan.

2. Abdul Kadir (Direktur Utama PT Tonduk Majeng Madura)

Vonis : 

Pidana Penjara selama 6 tahun dan denda Rp 400 juta yang dapat diangsur selama 5 bulan. Apabila sampai dengan waktu yang ditentukan tersebut belum dilunasi, maka kekayaan atau pendapatan Terpidana dapat disita dan dilelang oleh Jaksa untuk melunasi Pidana Denda yang tidak dibayarkan tersebut. Apabila penyitaan dan pelelangan harta benda atau pendapatan Terpidana tersebut tidak mencukupi atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan Pidana Denda yang tidak dibayar tersebut diganti dengan pidana penjara selama 120 hari. 

Membayar Uang Pengganti sejumlah Rp 4.876.666.666,66 paling lama dalam 1 bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap. Jika tidak membayar, maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka dipidana dengan pidana penjara selama 5 tahun.

Tuntutan :

Pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan dan denda Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila dengan denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 190 hari.

Membayar uang pengganti sebesar Rp 1.851.668.600 dengan ketentuan apabila dalam waktu 1 bulan sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap tidak mengembalikan kerugian keuangan negara tersebut, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk mencukupi uang pengganti. Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar Uang Pengganti, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun 3 bulan.

3. Moh Kamil (Pelaksana Tugas Direktur Utama Perusahaan Daerah Sumber Daya Kabupaten Bangkalan)

Vonis : 

Pidana penjara selama  4 tahun dan pidana denda Rp 400 juta yang dapat diangsur selama 5bulan. Apabila sampai dengan waktu yang ditentukan tersebut bulum dilunasi, maka kekayaan atau pendapatan Terpidana dapat disita dan dilelang oleh Jaksa untuk melunasi Pidana Denda yang tidak dibayarkan tersebut. Apabila penyitaan dan pelelangan harta benda atau pendapatan Terpidana tersebut tidak mencukupi atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, pidana denda yang tidak dibayar tersebut diganti dengan pidana penjara selama 120 hari.

Membayar Uang Pengganti sejumlah Rp 10 juta dan telah dibayar melalui uang titipan kepada Kejaksaan Negeri Bangkalan pada tanggal 27 April 2026, sebelum  pembacaan tuntutan.

Tuntutan :

Pidana penjara selama 8 tahun dan 6 bulan dan denda Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila dengan denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 190 hari.

Membayar uang pengganti sebesar Rp 1.210.000.000 sebagai pengembalian kerugian keuangan negara. 

4. Sofiulloh Syarip (Direktur Umum Perusahaan Daerah Sumber Daya Kabupaten Bangkalan sekaligus sebagai Komisaris PT Tonduk Majeng Madura)

Vonis :

Pidana penjara selama 6 enam tahun dan pidana denda Rp 400 juta yang dapat diangsur selama 5  bulan. Apabila sampai dengan waktu yang ditentukan tersebut bulum dilunasi, maka kekayaan atau pendapatan Terpidana dapat disita dan dilelang oleh Jaksa untuk melunasi Pidana Denda yang tidak dibayarkan tersebut. Apabila penyitaan dan pelelangan harta benda atau pendapatan Terpidana tersebut tidak mencukupi atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, pidana denda yang tidak dibayar tersebut diganti dengan pidana penjara selama 120 hari.

Membayar Uang Pengganti sejumlah Rp 4.876.666.666,66, paling lama dalam 1 bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap. Jika tidak membayar, maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 5 tahun.

Tuntutan :

Pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan dan denda Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila dengan denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 190 hari.

Membayar uang pengganti sebesar Rp 876.665.700 sebagai pengembalian kerugian keuangan negara. Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar paling lama 1 bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum, maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti sebagaimana dimaksud maka dipidana penjara selama 4 tahun 3 bulan.

Dakwaan

Sofiulloh Syarip selaku Direktur Umum Perusahaan Daerah (PD) Sumber Daya Kabupaten Bangkalan tahun 2019 sampai dengan 2021 sekaligus sebagai Komisaris PT Tonduk Majeng Madura, bersama-sama dengan Abdul Kadir selaku Direktur Utama PT Tonduk Majeng Madura, Uftori Wasit selaku Direktur PT Tonduk Majeng Madura bersama Moh Kamil selaku Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama Perusahaan Daerah Sumber Daya Kabupaten Bangkalan tahun 2019 sampai dengan 2021.

Sofiulloh Syarip, Abdul Kadir, dan Uftori Wasit telah menyalahgunakan dana PD Sumber Daya Kabupaten Bangkalan sebesar Rp 15 miliar yang telah diberikan oleh Moh Kamil. Dana tersebut dibuat seolah-olah sebagai penanaman modal kerjasama kegiatan pengembangan proyek properti dengan PT Tonduk Majeng Madura yang baru didirikan.

Meskipun Sofiulloh Syarip selaku Komisaris PT Tonduk Majeng Madura, Abdul Kadir selaku Direktur Utama PT Tonduk Majeng Madura, dan Uftori Wasit selaku Direktur PT Tonduk Majeng Madura, tidak memiliki pengalaman, keahlian, dan kemampuan finansial serta tidak memiliki sertifikat tanah yang dikelola untuk pembangunan proyek properti sebagaimana yang dijaminkan dalam akta perjanjian Kerjasama tersebut. 

Bahkan untuk mendapatkan dana PD Sumber Daya Kabupaten Bangkalan, perjanjian kerjasama antara Sumber Daya Kabupaten Bangkalan dengan PT Tonduk Majeng Madura dilakukan tanpa prinsip kehati-hatian, terlebih lagi penanaman modal untuk pengembangan proyek properti kepada PT Tonduk Majeng Madura tidak termasuk dalam lapangan usaha Sumber Daya Kabupaten Bangkalan, baik usaha skala besar maupun usaha skala kecil sehingga tidak menunjang bisnis Sumber Daya Kabupaten Bangkalan.

Selain dari pada itu, terdapat konflik kepentingan pribadi, baik langsung maupun tidak langsung. Dikarenakan Sofiulloh Syarip juga sekaligus selaku Direktur Umum PD Sumber Daya, sehingga penanaman modal kepada PT Tonduk Majeng Madura tersebut tidak bisa dilakukan.

PD Sumber Daya yang diberikan kepada PT Tonduk Majeng Madura tersebut, dicairkan secara bertahap dengan rincian sebagai berikut :

Pada hari Rabu tanggal 6 Mei 2020 pencairan pertama sebesar Rp 10 miliar, yang dilakukan dengan cara awalnya Sofiulloh Syarip selaku Direktur Umum PD Sumber Daya meminta kepada Moh Kamil untuk dilakukan pencairan dana PD Sumber Daya kepada PT Tonduk Majeng Madura sebesar Rp 10 miliar sebagaimana Nota Dinas Nomor: 910/35.433.503/2020 tanggal 6 Mei 2020 perihal pencairan uang untuk pembayaran Kerjasama PT Tonduk Majeng tahap 1.

Kemudian Moh Kamil meminta kepada Mariyatul Kiptiyah selaku Bendahara PD Sumber Daya untuk melakukan pencairan sebesar Rp 10 miliar. Stas permintaan tersebut, pada 6 Mei 2020, Mariyatul Kiptiyah mentransfer uang hasil pencairan Deposito PD Sumber Daya sebesar Rp 10 miliar meskipun tanpa adanya persetujuan dari Badan Pengawas PD Sumber Daya.

Pada Senin, 7 Desember 2020, Abdul Kadir mengajukan surat permohonan pencairan modal kerja tahap 2 Nomor : 01.A/TMM.02/7.XII/2020 kepada Plt. Direktur Utama PD Sumber Daya. Berdasarkan surat tersebut, Sofiulloh Syarip selaku Direktur Umum PD Sumber Daya meminta kepada Moh Kamil untuk dilakukan pencairan dana PD Sumber Daya kepada PT Tonduk Majeng Madura sebesar Rp 3 miliar sebagaimana Nota Dinas Nomor: 910/01/433.503/2021 tanggal 2 Januari 2021 perihal pencairan uang untuk pembayaran Kerjasama PT Tonduk Majeng tahap 2.

Moh Kamil meminta kepada Mariyatul Kiptiyah selaku Bendahara PD Sumber Daya untuk melakukan pencairan sebesar Rp 3 miliar. Atas permintaan tersebut, pada 4 Januari 2021, Mariyatul Kiptiyah mentransfer uang PD Sumber Daya sebesar Rp 2,5 miliar dari rekening tabungan Bank Jatim atas nama PD Sumber Daya ke rekening BTN atas nama PT Tonduk Majeng dan mentransfer uang PD Sumber Daya sebesar Rp 500 juta dari rekening tabungan Bank Mandiri Nomor atas nama PD Sumber Daya ke rekening BTN atas nama PT Tonduk Majeng.

Pada Kamis 4 Februari 2021, Sofiulloh Syarip selaku Direktur Umum PD Sumber Daya meminta kepada Moh Kamil untuk dilakukan pencairan dana PD Sumber Daya kepada PT Tonduk Majeng Madura sebesar Rp 2 miliar sebagaimana Nota Dinas Nomor: 910/05/433.503/2021 tanggal 4 Februari 2021 perihal pencairan uang untuk pembayaran Kerjasama PT Tonduk Majeng tahap 3.

Moh Kamil meminta kepada Mariyatul Kiptiyah selaku Bendahara PD Sumber Daya untuk melakukan pencairan sebesar Rp 2 miliar. Atas permintaan tersebut, kemudian pada 5 Februari 2021, Mariyatul Kiptiyah mentransfer uang PD Sumber Daya sebesar Rp 2 miliar dari rekening tabungan Bank Jatim atas nama PD Sumber Daya ke rekening BTN atas nama PT Tonduk Majeng.

Pengeluaran kas PD Sumber Daya yang dilakukan Sofiulloh Syarip bersama-sama Abdul Kadir, Uftori Wasit dan Moh Kamil dengan total sejumlah Rp 15 miliar tersebut, penggunaan dananya tidak dapat dipertanggung jawabkan.

Dari Laporan Hasil Audit Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jawa Timur, disebutkan bahwa kerugian negara dalam kasus korupsi ini sebesar Rp 14.815.000.000. Uang tersebut dinikmati oleh Sofiulloh Syarip sebesar Rp 4.835.000.000, Abdul Kadir sebesar Rp 4.835.000.000, Uftori Wasit sebesar Rp 4.835.000.000, dan Moh Kamil sebesar Rp 310.000.000.

Berdirinya PT Tonduk Majeng

Pada Maret 2020, Moh Kamil (Plt Direktur Utama PD Sumber Daya) diminta oleh R Abdul Latif Amin Imron (Bupati Bangkalan) untuk datang di Pendopo Agung (Rumah Dinas Bupati Bangkalan). Sesampainya di Pendopo Agung, sudah ada R Abdul Latif Amin Imron bersama-sama dengan  Sofiulloh Syarip (Direktur Umum pada PD Sumber Daya), Abdul Kadir (yang masih memiliki hubungan keluarga dengan R Abdul Latif), dan Uftori Wasit.

Dalam pertemuan tersebut disepakati untuk mendirikan perusahaan di bidang usaha properti yang nantinya untuk menjalankan perusahaan tersebut menggunakan dana PD Sumber Daya sebesar Rp 15 miliar.

Untuk melaksanakan kesepakatan tersebut, pada 27 Maret 2020, R Abdul Latif Amin Imron, Abdul Kadir, dan Uftori Wasit mendirikan Badan Hukum PT Tonduk Majeng Madura sebagaimana Akta Nomor 96 tanggal 27 Maret 2020 dengan susunan pengurus PT Tonduk Majeng Madura sebagai berikut :

Direktur Utama : Abdul Kadir

Direktur : Uftori Wasit

Komisaris Utama : Sofiulloh Syarip.

Untuk dapat mendirikan PT Tonduk Majeng Madura tersebut dibuat seolah-olah setiap pendiri telah mengambil bagian atas saham dengan rincian sebagai berikut :

R. Abdul Latif Amin Imron sebanyak 51% saham (Rp 510.000.000);

Siti Masnuri Rozali sebanyak 20% saham (Rp 200.000.000);

Abdul Kadir sebanyak 19% saham (Rp 190.000.000);

Uftori Wasit sebanyak 5% saham (Rp 50.000.000);

Sofiullah Syarip sebanyak 5% saham (Rp 50.000.000).

Akan tetapi sebenarnya PT Tonduk Majeng Madura tidak memiliki modal usaha, dan saham yang dimiliki sebagaimana tertulis dalam Akta Pendirian sebesar Rp 1 miliar sebenarnya hanya formalitas saja untuk memenuhi persyaratan pendirian perusahaan tersebut.

Untuk mendapatkan dana dari PD Sumber Daya tersebut, pada 15 April 2020, Moh Kamil selaku Plt Direktur Utama PD Sumber Daya yang telah mengetahui jika Sofiulloh Syarip memiliki konflik kepentingan dikarenakan yang bersangkutan merupakan Komisaris Utama PT Tonduk Majeng sekaligus sebagai Direktur Umum pada PD Sumber Daya. 

Namun Moh Kamil tetap mengajukan Permohonan Rekomendasi Rencana Kerjasama Modal Kegiatan Usaha Properti dengan PT Tonduk Majeng Madura kepada R Abdul Latif Amin Imron selaku Bupati Bangkalan. Pada 27 April 2020, Bupati Bangkalan memberikan rekomendasi untuk rencana kerjasama modal kegiatan usaha properti dengan PT Tonduk Majeng Madura.

Pada 4 Mei 2020, Moh Kamil bersama dengan Abdul Kadir menandatangani Akta Perjanjian Kerjasama kegiatan pengembangan proyek properti berupa pengembangan pemukiman, ruko dan pemasaran meskipun Sofiulloh Syarip, Abdul Kadir, dan Uftori Wasit tidak memiliki pengalaman, keahlian, dan kemampuan finansial serta tidak memiliki sertifikat tanah yang dikelola untuk pembangunan proyek properti sebagaimana dijaminkan dalam akta perjanjian Kerjasama tersebut. Bahkan untuk mendapatkan dana PD Sumber Daya itu perjanjian kerjasama antara PD Sumber Daya dengan PT Tonduk Majeng Madura dilakukan tanpa prinsip kehati-hatian dikarenakan dilaksanakan tanpa :

Proposal kerja sama;

Studi kelayakan kerja sama / kelayakan terhadap kapabilitas pihak lain sebelum melakukan kerja sama;

Rencana bisnis pihak ketiga ;

Manajemen resiko pihak ketiga dan kerja sama

Menghitung dan menelaah kelayakan keuntungan perusahaan sebelum dilakukan Kerjasama

Sepengetahuan dan persetujuan Badan Pengawas PD Sumber Daya.

Terlebih lagi penanaman modal untuk pengembangan proyek property kepada PT Tonduk Majeng Madura tidak termasuk dalam lapangan usaha PD Sumber Daya baik usaha skala besar maupun usaha skala kecil sehingga tidak menunjang bisnis PD Sumber Daya serta terdapat konflik kepentingan berupa kepentingan pribadi, baik langsung maupun tidak langsung dimana Sofiulloh Syarip selaku Direktur Umum PD Sumber Daya juga sekaligus sebagai Komisaris Utama PT Tonduk Majeng Madura.

Pada Agustus 2020, Abdul Hadi selaku Ketua Badan Pengawas PD Sumber Daya, Komaruddin selaku Sekretaris Badan Pengawas PD Sumber Daya, dan Nawawi selaku Anggota Badan Pengawas PD Sumber Daya, baru mengetahui jika telah dilakukan pencairan pertama dana PD Sumber Daya sebesar Rp 10 miliar kepada PT Tonduk Majeng Madura. Lalu Abdul Hadi menanyakan hal tersebut, kemudian dijawab oleh Sofiulloh Syarip, “Itu untuk kegiatan kerjasama propert dengan PT Tonduk Majeng Madura. Nanti saya semua yang lengkapi berkas-berkasnya”.

Pada Oktober 2020, PD Sumber Daya diundang oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bangkalan untuk rapat bersama Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bangkalan dengan menghadirkan PT Tonduk Majeng Madura. Adanya hal tersebut kemudian Moh Kamil meminta kepada Uftori Wasit dan Sofiulloh Syarip untuk melengkapi dokumen yang diperlukan agar pencairan dana PD Sumber Daya yang diberikan kepada PT Tonduk Majeng Madura nampak sebagai bagian dari kerjasama.

Moh Kamil dan Uftori Wasit yang dibantu Laili Azis, =Zainul Hidayatul Kabir, dan Ainul Hidayatul Ilma membuat dokumen yang diperlukan antara lain Proposal Kerjasama dan Penawaran Kerjasama Modal sebesar Rp 15 miliar tertanggal 6 April 2020 yang ditandatangani oleh Abdul Kadir selaku Direktur Utama PT Tonduk Majeng Madura dengan pembagian keuntungan bersih sebesar 55% (PD Sumber Daya) dan 45% (PT Tonduk Majeng Madura) dengan peruntukan pembiayaan sebesar Rp 15 milair sebagai berikut :

HPP Pengelolaan Tanah : Rp 84.642.500

HPP Prasarana dan Sarana : Rp 1.456.975.000

HPP Kontruksi Rumah : Rp 6.348.000.000

HPP Perijinan Proyek : Rp 458.754.000

HPP Legalitas Proyek : Rp 508.171.000

HPP Legalitas Penjualan Kavling : Rp 594.080.760.

Cadangan Pajak : Rp 3.000.000.000.

Manajemen dan Operasional Kantor : Rp 3.483.620.000.

Total : Rp. 15.943.243.260.

Setelah Sofiulloh Syarip, Abdul Kadir, dan Uftori Wasit (PT Tonduk Majeng Madura) mendapatkan dana dari PD Sumber Daya, kemudian dana tersebut tidak hanya digunakan untuk menjalankan usaha PT Tonduk Majeng Madura melainkan juga digunakan untuk kepentingan Sofiulloh Syarip maupun Abdul Kadir, Uftori Wasit dan Moh. Kamil. Bahkan penggunaan dana dari PD Sumber Daya digunakan juga untuk membayar gaji Pengurus PT Tonduk Majeng Madura beserta staf. Selain dari pada itu masih terdapat penggunaan dana dari PD Sumber Daya yang tidak dapat dipertanggung jawabkan. (*)