Jerat Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang Terhadap Pelaku Kejahatan Lingkungan

lintasperkoro.com
Arif Budiman Simatupang

Berbicara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) adalah hal yang masih awam bagi masyarakat yang belum melek hukum. Untuk itu, ada baiknya melalui pencerahan ini dapat menambah wawasan bagi masyarakat.

PENCUCIAN UANG adalah sebuah tindak pidana yang diatur tepatnya dengan Undang Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencucian Uang juncto UU No. 1/2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca juga: Hikayat Kejahatan Bilas Uang

Tindakan ini dilarang dilakukan dan dikenakan sanksi pidana penjara dan denda bagi setiap pelakunya. Kasus pencucian uang ini berkaitan erat dengan tindak pidana korupsi atau penggelapan narkotika. Oleh sebab itu, setiap orang pun wajib menyadari dan memahami jenis tindak pidana ini.

Pengertian Tindak Pidana Pencucian Uang dan Sanksinya

Tindak pidana pencucian uang adalah tindak pidana yang kerap terjadi sebagai cara menyembunyikan harta dari tindak pidana lainnya. Namun terdapat unsur-unsur yang perlu diperhatikan dalam setiap pasal yang memuatnya.

Pasal 3 UU No. 8 tahun 2010 menerangkan bahwa setiap orang yang menempatkan, mentransfer, melakukan pengalihan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang maupun surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahuinya dan patut diduga sebagai hasil tindak pidana dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan harta tersebut dipidana atas tindak pidana pencucian uang tersebut.

Pidana yang dikenakan terhadapnya yakni maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 miliar.

Harta kekayaan hasil tindak pidana yang disebut sebagai sumber pelaksanaan tindak pidana pencucian uang yakni korupsi, penyuapan, narkotika, psikotropika, penyelundupan tenaga kerja, penyelundupan migran, di bidang perbankan, di bidang pasar modal, di bidang perasuransian, kepabeanan, cukai, perdagangan orang, perdagangan senjata gelap, terorisme, penculikan, pencurian, penggelapan, penipuan, pemalsuan uang, perjudian, prostitusi, di bidang perpajakan, di bidang kehutanan, di bidang lingkungan hidup, di bidang kelautan dan perikanan, atau tindak pidana lain yang diancam dengan pidana penjara 4 (empat) tahun atau lebih.

Syarat tindak pidana pencucian uang adalah seluruh tindak pidana tersebut dilakukan dimana pun, baik di dalam maupun di luar NKRI dan ditetapkan sebagai tindak pidana menurut hukum Indonesia.

Tindak pidana pencucian uang juga merupakan aksi penyembunyian atau menyamarkan asal usul, lokasi, sumber, peruntukan, pengalihan hak atau kepemilikan yang sebenarnya dari harta kekayaan yang diketahui atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana di atas.

Atas tindakan ini, pelaku akan dikenakan sanksi pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar.

Secara sederhananya, aktivitias money laundering ini bukan uang yang dimasukkan ke dalam mesin cuci untuk mencucinya. Melainkan salah satu dari kegiatan yang bertentangan dengan hukum oleh oknum guna mendatangkan keuntungan pribadi saja.

Baca juga: Sikat Tambang Nikel Ilegal Di Kolaka Sultra, Direktur Dan Komisaris PT AG Ditangkap

Adapun kegiatan kejahatan dari kasus pencucian uang ini seperti perbuatan ataupun tindakan membayarkan dana, transfer uang, menukarkan dan membawa uang keluar negeri, dan sebagainya agar sumber harta kekayaan tidak diketahui asalnya.

Kegiatan ini dimaksudkan untuk menyembunyikan sumber harta kekayaan seolah – olah jadi harta yang sah dan sesuai dengan hukum di Indonesia. Oleh karena itulah, aktivitas yang melawan hukum ini patut dicurigai karena kebanyakan dana tersebut berasal dari kegiatan kejahatan seperti perdagangan narkoba hingga korupsi oleh oknum tersebut.

Sementara itu, aturan dari hukum yang ada di Indonesia yang berhubungan dengan kegiatan kejahatan TPPU atau Tindak Pidana Pencucian Uang ini sudah diatur lengkap dalam Undang – Undang Nomor 8 Tahun 2010.

Dalam UU tersebut telah dibagi menjadi 3 pasal penting tentang TTPU, di antaranya adalah Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5.

Gambaran umum dari ketiga pasal tersebut, untuk pasal 3 ini lebih dikhususkan kepada oknum yang memegang uang harta kekayaan atau pelaku money laundering bisa dikenakan hukuman penjara paling lama 20 tahun.

Untuk pasal 4 ini kepada mereka yang setiap orang yang ikut serta menyamarkan asal usul sumber dan lokasi dari harta kekayaan, serta pengalihan kepemilikan dapat dikenakan unsur–unsur tindak pidana pencucian uang hukuman penjara paling lama sekitar 20 tahun.

Sedangkan untuk pasal 5 tertuju kepada mereka yang bertindak sebagai penerima dana, penempatan uang serta pembayaran uang dari harta kekayaan, bakalan dikenakan hukuman pidana penjara paling lama sekitar 5 tahun.

Perlu ditegaskan bahwa PELAKU Tindak Pidana Pencucian Uang ini bukan serta merta hanya di lingkup kasus KORUPSI dan NARKOTIKA namun untuk semua jenis kejahatan baik dari hasil perjudian, galian C Ilegal, pencurian, perampokan, pemalsuan uang, perpajakan, protitusi, perpajakan, dsb.

Untuk itu diharapkan kepada masyarakat awam jangan terjebak bila ada PELAKU memanfaatkan nya yaitu berupa menggunakan identitas mayarakat untuk menutupi kedok perbuatan PELAKU dengan diimingi imbalan yang menggiurkan.

Semoga bermanfaat !

*) Sumber : Arif Budiman Simatupang 

Editor : Ahmadi

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru