Kabupaten Sidoarjo belum bisa bebas dari perjudian. Bahkan, diduga melibatkan oknum aparat. Setidaknya itu terjadi di Dusun Gempol Gunting, Desa Gempol Klutuk, Kecamatan Tarik, Kabupaten Sidoarjo.
Ironinya, tak satupun aparat penegak hukum berani menertibkan, baik dari Polresta Sidoarjo maupun Polsek Tarik. Demikian pula Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sidoarjo. Sama halnya juga dengan tokoh agama dan DPRD Sidoarjo.
Baca juga: Polsek Teluk Bayur Grebek Arena Judi Sabung Ayam di Kelurahan Rinding
Berbagai aktivis sosial prihatin terhadap maraknya perjudian di Kabupaten Sidoarjo khususnya di Kecamatan Tarik, seperti dari Pusat Studi Hukum Nasional (Pushuknas).
Baca juga: Sabung Ayam di Desa Sasakan Dibubarkan Polsek Sumarorong
"Bupati Sidoarjo berasal dari kalangan santri, putra dari ulama kharismatik dari Ponpes Bumi Sholawat. Sidoarjo sebagai Kota Santri tergedrasi oleh adanya judi sabung ayam. Apalagi, disitu ada oknum aparat. Jangan dibiarkan judi di Kabupaten Sidoarjo terus berkelanjutan. Tindak perjudian sabung ayam di Dusun Gempol Gunting, Desa Gempol Klutuk, supaya masyarakat Sidoarjo tidak kena azab karena perjudian," kata Moh Fazly, Sekjen Pushuknas, Senin 4 Desember 2023.
Perjudian di Dusun Gempol Gunting, Desa Gempol Klutuk, kegiatannya tiap hari, dimulai pukul 10.00 WIB. Dikatakan Fazly, harusnya mudah bagi Kepolisian dan Pemkab Sidoarjo untuk menertibkannya.
Baca juga: Polres Sidenreng Rappang Ciduk 3 Pemain Judi Sabung Ayam di Sipodeceng
"Tinggal mau atau tidak? Jika dibiarkan terus menerus, Sidoarjo bakal jadi jujugan judi sabung ayam. Kepolisian mustahil jika tidak tahu," kata Fazly. (kin)
Editor : Bambang Harianto