Polres Metro Tangkap Pembacok Anak di Kelurahan Iringmulyo

Reporter : Redaksi
Pelaku pembacokan terhadap anak dan barang bukti motor

Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Metro berhasil mengungkap kasus tindak pidana kekerasan terhadap anak yang terjadi di wilayah Metro Timur. Seorang pemuda berinisial R.A. (18 tahun), warga Metro Selatan, diamankan Satreskrim Polres Metro atas dugaan melakukan pembacokan terhadap seorang anak hingga mengalami luka serius.

Kasat Reskrim Polres Metro, IPTU Rizky Dwi Cahyo menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (28/5/2026) sekitar pukul 23.30 WIB di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Iringmulyo, Kecamatan Metro Timur, Kota Metro.

Baca juga: Kasus Pembacokan Pegawai SPBU Camplong, Matjari Divonis 6 Tahun

Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diduga melakukan kekerasan terhadap korban yang masih berusia 13 tahun dengan menggunakan senjata tajam. Korban mengalami luka bacok pada jari-jari tangan kiri akibat satu kali sabetan senjata tajam yang dilakukan pelaku.

"Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka serius pada bagian jari tangan kiri hingga harus menjalani tindakan operasi di RSUD Ahmad Yani Kota Metro," ujar IPTU Rizky Dwi Cahyo.

Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke Polres Metro melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/187/V/2026/SPKT/Polres Metro/Polda Lampung tertanggal 29 Mei 2026.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Metro memperoleh informasi mengenai keberadaan pelaku. Pada Selasa (9/6/2026) sekitar pukul 22.04 WIB, petugas Satreskrim Polres Metro berhasil mengamankan tersangka di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Metro Pusat, Kota Metro.

Baca juga: Kasus Pembacokan di Puwosari Jadi Atensi Kapolres Pasuruan

Dari tangan tersangka, Satreskrim Polres Metro turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat Deluxe warna merah silver yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Metro guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 80 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 sebagai perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Baca juga: Kinerja Polsek Purwosari Dinilai Lamban Tangani Kasus Pembacokan

Kapolres Metro, AKBP Hangga Utama Darmawan menegaskan komitmennya dalam memberikan perlindungan terhadap anak serta menindak tegas setiap pelaku kekerasan terhadap anak sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

"Satuan Reserse Kriminal Polres Metro akan menangani setiap kasus kekerasan terhadap anak secara profesional dan tuntas. Kami mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana serupa," tegas Kapolres Metro. (*)

Editor : S. Anwar

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru