Rupbasan Kelas II Mojokerto Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur melaksanakan kewajibannya dengan mengembalikan tiga unit sepeda motor Honda kepada pemilik sah, setelah putusan Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto memutuskan bahwa aset tersebut merupakan hasil pencurian pemberatan. Proses pengembalian ini disaksikan oleh perwakilan Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto pada Senin, 4 Desember 2023.
Pengembalian tiga motor Honda tersebut merupakan bagian dari komitmen Rupbasan Kelas II Mojokerto Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur dalam mendukung penegakan hukum dan keadilan. Pemulihan aset ini dilakukan setelah proses hukum yang berkeadilan dan transparan, dengan melibatkan pihak-pihak terkait untuk memastikan bahwa pemilik sah mendapatkan haknya kembali.
Baca juga: Rupbasan Mojokerto Terima Kunjungan dari KPPN Mojokerto
Kepala Rupbasan Kelas II Mojokerto Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur, Sudarso menyampaikan bahwa lembaganya berusaha menjalankan tugasnya secara profesional dan adil dalam mengelola barang bukti.
"Kami sangat berkomitmen untuk menjaga integritas dan transparansi dalam pengelolaan aset negara. Pengembalian tiga motor Honda ini adalah hasil dari kerja sama yang baik antara Rupbasan Mojokerto, Pengadilan Negeri Mojokerto, dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto," ujar Sudarso
Baca juga: Penampakan Mobik Sitaan KPK di Rupbasan Mojokerto
Proses pengembalian ini dilakukan setelah adanya putusan Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto yang menyatakan bahwa tiga unit sepeda motor Honda tersebut merupakan hasil pencurian pemberatan. Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto hadir untuk memastikan bahwa proses pengembalian dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
"Pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto ikut menyaksikan proses pengembalian ini untuk memastikan bahwa keadilan ditegakkan dan aset dikembalikan kepada pemilik sah sesuai dengan hukum yang berlaku," kata Mahmudi, perwakilan Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto.
Baca juga: Rupbasan Mojokerto Aktif Ikuti Sosialisasi Pendampingan Uji Coba SIP-BMN
Dengan penyelesaian kasus ini, Rupbasan Kelas II Mojokerto Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur berharap dapat memberikan contoh positif dalam penanganan kasus-kasus serupa di masa mendatang. Pengembalian aset yang dilakukan sesuai dengan prosedur hukum diharapkan juga dapat membantu menciptakan lingkungan yang lebih aman dan terpercaya bagi masyarakat. (rif)
Editor : Ahmadi