Dikonfirmasi Perizinan, Pengusaha Kavling di Kedamean Ngaku Teman Dekat Kapolri

lintasperkoro.com
Jawaban An saat dikonfirmasi perihal izin usaha kavling yang dikelolanya

Usaha jual beli kavling di Kabupaten Gresik, tidak bisa terbendung lagi. Terlepas punya perizinan atau tidak, namun jual beli kavling tersebut cukup meresahkan bagi pengusaha perumahan yang mengantongi izin resmi sebagai developer perumahan, terutama perusahaan yang tergabung dalam Real Estate Indonesia (REI), (Himpunan Pengembang Pemukiman Dan Perumahan Rakyat (Himperra), Asosiasi Pengembang Perumahan Dan Permukiman Seluruh Indonesia (APERSI).

Salah satu keresahan itu pernah disampaikan oleh Soesilo Efendy saat menjadi Ketua DPD REI Jawa Timur kepada perwakilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dalam acara sosialisasi pencegahan korupsi yang digelar di Graha Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur pada Kamis (27/7/2023).

Baca juga: Tanah dari Galian Embung Di Dusun Traseng Jadi Bahan Urug, Tumpah Ruah Bikin Jalan Rusak

Saat itu, Soesilo Efendy menyatakan bahwa industri properti telah menghadapi banyak kendala, termasuk perizinan, pertanahan, dan infrastruktur. Ia juga menyoroti masalah kavling ilegal yang semakin meningkat, serta seringnya razia yang dilakukan oleh aparat penegak hukum (APH).

Terkait sulitnya penegakan hukum terhadap kavling tanpa perizinan lengkap sesuai Undang Undang di wilayah Kabupaten Gresik yang diresahkan oleh DPD REI Jawa Timur, itu menjadi hal umum. Karena beberapa pengusaha kavling memiliki kedekatan dengan petinggi Kepolisian. Termasuk salah satunya pengusaha kavling di Dusun Traseng, Desa Sidoraharjo, Kecamatan Kedamean, Kabupaten Gresik.

Baca juga: Mengulik Dugaan Penyimpangan Proyek Jalan di Desa Sidoraharjo

Pengusaha kavling berinisial An ini bahkan menyebut punya kedekatan dengan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) saat dikonfirmasi perihal perizinannya oleh wartawan. Melalui komunikasi Whatsapp belum lama ini, An menyebut selain dekat dengan Kapolri, dia menyinggung tentang etika dan tata karma.

“mohon maap, tunjukkan dulu kartu ijin njenengan. baru tanya ijin org lain. Gitu menurur etika sopan santu. saya jg punya lawyer, punya media dan saya berteman dekat dgn kapolri. sy ke rumah beliau 2x. jadi paham betul masalah tata karma. supaya saya tahu anda berniat berteman dgn saya atau niat cari musuh???,” demikian tulis An, melalui chatting Whatsapp, yang diterima wartawan.

Baca juga: Baru Dibangun, Proyek Senilai Rp 4 Miliar Lebih dari ABPD Gresik Mengalami Retak

Saat ditelusuri, An merupakan pengusaha kavling yang memiliki usaha di Kecamatan Benjeng dan Kecamatan Kedamean. (adi)

Editor : Ahmadi

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru