Atas Nama Investasi, Lahan Persawahan di Kedamean Banyak Beralih Status Jadi Kavling

Reporter : -
Atas Nama Investasi, Lahan Persawahan di Kedamean Banyak Beralih Status Jadi Kavling
Lahan sawah diurug untuk jadi lahan kavling dan dijual
advertorial

Bisnis kavling di wilayah Kabupaten Gresik sudah tak terbendung lagi. Selain harganya murah dibandingkan perumahan yang dikelola pengembang (developer), urusan tanah kavling juga tidak berbelit-belit. Cukup modal brosur, marketing, badan usaha berupa CV atau perseroan terbatas (PT), sudah bisa memasarkan tanah kavling.

Berbeda dengan perumahan yang syaratnya cukup banyak jika ingin mengambil kredit pemilikan rumah (KPR) misalnya. Calon user (pembeli) akan dimintai syarat diantaranya slip gaji, identitas (KTP, Kartu Keluarga), dan lainnya, meski pada kenyataannya tidak semua yang akan mengambil perumahan itu orang kantoran.

Baca Juga: Kavling Liar di Desa Bengkelo Lor, Diduga Milik Oknum Kepala Desa

Sedangkan berjualan tanah kavling, syaratnya cukup KTP dan uang muka sekadarnya. Setelah itu, tanah kavling langsung bisa dipatok, dan bisa langsung dibangun. Masalah tanah kavling itu sesuai peruntukkan atau tidak, yang penting bisa membangun dan punya rumah.

Berbeda dengan perumahan, kavling mudah dijual tanpa perizinan. Sedangkan perumahan harus melengkapi sejumlah perizinan dan biayanya tidak murah. Kemudahan yang diberikan kepada penjual tanah kavling jarang dipertimbangkan dampaknya terhadap lingkungan. Dampak yang paling kentara ialah dari segi estetika maupun tata ruang.

Pada umumnya, pengusaha kavling hanya membuat siteplan sederhana tanpa mempertimbangkan aspek lainnya. Seperti saluran air atau jalan yang tidak terkoordinasi dengan baik membuat ancaman banjir dan pencemaran limbah rumah tangga menjadi sesuatu yang nyata di depan mata. Ancaman ini sudah tampak di beberapa wilayah di Kabupaten Gresik, yang sering dilanda banjir, khususnya di wilayah Kecamatan Kedamean. Banjir tersebut disebabkan saluran air atau drainase yang sangat buruk, serta banyaknya peralihan dari lahan hijau berupa sawah menjadi penjualan tanah kavling.

Maraknya pertumbuhan penjualan tanah kavling di satu sisi merusak tata ruang, di sisi lain memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin memiliki rumah. Kondisi itulah yang patut menjadi perhatian lebih oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Gresik, untuk melindungi pengusaha perumahan yang mengantongi perizinan resmi ketimbang penjualan tanah kavling yang tak dilengkapi izin kawasan perumahan (UU nomor 1 tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman).

Misalnya tanah kavling yang dijual oleh PT Raden Mas Properti dan beberapa perusahaan penjualan kavling lainnya. Khusus PT Raden Mas Properti, perusahaan ini menjual tanah kavling di Desa Turirejo, Kecamatan Kedamean, Kabupaten Gresik. Disinyalir, PT Raden Mas Properti tidak memiliki perizinan sebagai developer perumahan, dan penjualan tanah kavling juga diduga ilegal.

Selain melabrak aturan Undang-Undang No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, Undang-Undang No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, dan Undang-Undang No. 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung, PT Raden Mas Properti diduga telah mengalihkan fungsi lahan pertanian menjadi perumahan tidak sesuai prosedur.

Dinukil oleh Redaksi LintasPerkoro.com dari berbagai referensi, penjualan tanah kavling yang tidak sesuai aturan atau ilegal terancam pidana dan sanksi perdata. Seperti termaktub dalam Pasal 162 UU No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, sanksi itu antara lain pidana denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) bagi badan hukum yang menjual tanah kavling dengan cara mengalihfungsikan prasarana, sarana, dan utilitas umum diluar fungsinya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 144; menjual satuan permukiman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1); atau membangun lisiba (lingkungan siap bangun) yang menjual kaveling tanah matang tanpa rumah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 146 ayat (1).

Selain pidana denda bagi badan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengurus badan hukum dapat dijatuhi pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun. Selanjutnya apabila menjual tanah kavling untuk kawasan perumahan dan permukiman menggunakan sertifikat langsung dari pemilik lahan kepada pembeli, maka hal tersebut masuk kategori tindak Pidana penggelapan pajak.

“Terkait kavling yang marak terjadi hampir di semua kota/kabupaten memang perlu penanganan atau regulasi yang dapat mengendalikan hal itu dan perlu semua sektor untuk merumuskannya,” kata Cahyo dari Dinas Cipta Karya, Perumahan, dan Kawasan Permukiman Kabupaten Gresik.

Yang perlu dicatat, penjualan tanah kavling harus sudah mengantongi sertifikat resmi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), minimal berupa Hak Guna Bangunan (HGB). Sertifikat itu menjadi syarat pembuatan izin pemanfaatan ruang (IPR). Selain itu, seluruh pengajuan usaha lahan kavling juga harus mengantongi block plant. Yakni, pengusaha harus menyusun perencanaan pembangunan dengan sistem 60:40.

Sebanyak 60 persen dari total lahan digunakan untuk pendirian rumah. Sisanya berfungsi sebagai fasilitas umum-fasilitas sosial (fasum-fasos). Selain itu, lebar jalan akses yang disiapkan minimal 6 meter.

Tunung Budianto dari staf Dewan Pimpinan Daerah Real Estate Indonesia (DPD REI) Jawa Timur ikut gerah dengan banyaknya perusahaan yang menjual tanah kavling secara ilegal. Dikatakan pria yang lama di REI Jawa Timur ini, keberadaan penjualan tanah kavling secara illegal tersebut telah dilaporkan ke aparat penegak hukum (APH), dan langsung ke Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur.

“Namun, sejak dulu sepertinya kurang direspon laporan pengembang perumahan,” kata Tunung.

Berdasarkan data yang dikutip dari Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Gresik, luas lahan sawah di Kecamatan Kedamean di tahun 2015 seluas 3.346,40 ha dan luas lahan tegal 2.245,20 ha, dari total luas wilayah Kecamatan Kedamean mencapai 6.595,30 ha. Sedangkan penggunaan lahan pertanian bukan sawah seluas 2.087 ha. Luas lahan pertanian di Kecamatan Kedamean terus menyusut karena beralih fungsi jadi perumahan.

Dari jumlah perumahan di Kecamatan Kedamean, berdasarkan data yang didapat Lintasperkoro.com dari Dinas Cipta Karya Perumahan, dan Kawasan Permukiman Kabupaten Gresik, perumahan di Kecamatan Kedamean antara lain:

 

Nomor

Nama Perumahan

Developer

1

Citraland City Kedamean

PT Prima Damai Permai

 

2

De' Diamond Park

PT Kilau Intan Karunia (Kika)

 

Baca Juga: Oknum PNS Kantor Kecamatan Sooko Tipu Pembeli Tanah Kavling, Dituntut 3,6 Tahun Penjara

3

Eco Park Residence Graha Eco Wisata

PT Eco Wisata Nusantara

 

4

Grand Kedamean Regency

PT Berkat Jaya Development

 

5

Kota Damai

PT Kasi Jatim

 

6

Palm Mutiara Residence

 

Baca Juga: Mafia Tanah Bergentayangan di Desa Mojowuku, Petani Tak Jual Lahan, Tapi Terbit Sporadik atas Nama Orang Lain

7

Puri Kokoh Gresik

PT Kokoh Anugrah Nusantara

 

8

Royal Emran

PT Satria Eka Perkasa

 

9

The Oso

PT. Putra Khamim Suadah

 

 

Penulis : Arif Yulianto

Editor : Redaksi