Mengulik Dugaan Penyimpangan Proyek Jalan di Desa Sidoraharjo
Aliansi LSM dan Wartawan Gresik Selatan (WAGs) menyebutkan dugaan penyimpangan dalam pekerjaan proyek jalan Sidoraharjo – Kesamben Kulon. Beberapa dugaan penyimpangan itu, mulai dari kelebihan bayar, kekurangan volume, hingga keterlambatan pekerjaan.
Ketua Aliansi LSM dan Wartawan Gresik Selatan, Efianto menjelaskan, pekerjaan peningkatan jalan Sidoraharjo – Kesamben Kulon dilaksanakan oleh PT Puncak Jaya Konstruksi setelah menang tender yang dilakukan pada April 2022 lalu. Nilai penawarannya sebesar Rp 5.030.560.622,00, sesuai Kontrak Nomor 762/6252/BM/437.51/2022 tanggal 22 Juni 2022 (termasuk PPn 11%). Pagu anggaran yang bersumber dari APBD Kabupaten Gresik sebesar Rp 6.288.987.000.
Baca Juga: Tanah dari Galian Embung Di Dusun Traseng Jadi Bahan Urug, Tumpah Ruah Bikin Jalan Rusak
Tender pekerjaan proyek jalan Sidoraharjo – Kesamben Kulon
Dalam kontrak pekerjan peningkatan jalan Sidoraharjo – Kesamben Kulon, antara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan PT Puncak Jaya Konstruksi mengalami perubahan terkait dengan tambah kurang pekerjaan yang tertuang dalam Adendum Pertama Nomor 762/7324/BM/437.51/2022 tanggal 8 Juli 2022.
Atas addendum tersebut terdapat perubahan waktu pelaksanaan menjadi selama 171 hari kalender, terhitung sejak tanggal 22 Juni 2022 sampai 8 Desember 2022, dan menyebabkan perubahan nilai pekerjaan menjadi sebesar Rp5.503.423.320.
Berdasarkan dokumen PHO Nomor 762/17681/BAST-1/BM/437.51/2022 tanggal 16 Desember 2022 diketahui bahwa PPK telah menerima penyerahan pertama pekerjaan dari pihak kedua dan kepada pihak kedua telah dibayar 100 % sebesar Rp5.503.423.320,00 melalui SP2D sebagai berikut.
Pembayaran Pekerjaan Peningkatan Jalan Sidoraharjo – Kesamben Kulon
Dalam pelaksanaan pekerjaan peningkatan jalan Sidoraharjo – Kesamben Kulon oleh PT. Puncak Jaya Konstruksi, terdapat beberapa penyimpangan sebagai berikut :
Baca Juga: Dikonfirmasi Perizinan, Pengusaha Kavling di Kedamean Ngaku Teman Dekat Kapolri
Pekerjaan mengalami keterlambatan selama tujuh hari. Atas keterlambatan tersebut, PPK telah menetapkan denda keterlambatan sebesar Rp 34.706.273,19 (1/1000 x Rp4.958.039.027,03 (nilai kontrak sebelum PPN) x 7 hari) terhitung mulai tanggal 10 Desember 2022 s.d. 16 Desember 2022. PT. Puncak Jaya Konstruksi telah melakukan pembayaran denda keterlambatan ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Kabupaten Gresik dengan Nomor Rekening 0271000014 sebesar Rp34.706.273,19 pada tanggal 29 Desember 2022.
Hasil pemeriksaan fisik pada tanggal 9 Februari 2023 yang dilaksanakan bersama dengan PPK, PPTK, Konsultan Pengawas, Penyedia dan Inspektorat menunjukkan bahwa terdapat kekurangan volume pekerjaan pada item pekerjaan AC-BC, Pasangan Batu dan Marka Jalan Thermoplastic sebesar Rp27.839.395,52 sebagaimana disajikan pada tabel berikut.
Kekurangan Volume Pekerjaan Peningkatan Jalan Sidoraharjo – Kesamben Kulon
Bahwa terjadi kelebihan pembayaran pekerjaan sebesar Rp 55.349.910,67. Hal tersebut disebabkan Kepala Dinas PUTR dan PPK pekerjaan terkait kurang optimal dalam melakukan pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan program/kegiatan yang menjadi tanggungjawabnya;
Baca Juga: Baru Dibangun, Proyek Senilai Rp 4 Miliar Lebih dari ABPD Gresik Mengalami Retak
Pekerjaan Peningkatan Jalan Sidoraharjo – Kesamben Kulon diduga memakai material rendah dan dikerjakan tidak sesuai spesifikasi teknis sesuai dengan kontrak khususnya terkait pekerjaan item Tembok Penahan Tanah (TPT) yang jauh dari mutu dan rencana. Hal ini tampak selama pekerjaan hingga pasca pekerjaan sekarang. Dugaan tidak sesuai spek tersebut tampak dari hasil pekerjaan yang mengalami keretakan. Keretakan tampak di beberapa ruas dari proyek.
Hasil pekerjaan yang mengalami keretakan
Potensi kerugian negara bisa terjadi dalam Pekerjaan Peningkatan Jalan Sidoraharjo – Kesamben Kulon, karena jalan yang dibangun tidak awet dan cepat rusak. (*)
Editor : Syaiful Anwar