Polda Jawa Timur Panggil Pengelola Kavling Liar di Menganti, Gresik

Reporter : -
Polda Jawa Timur Panggil Pengelola Kavling Liar di Menganti, Gresik
Lahan sawah yang diurug untuk dijadikan tamah kavling
advertorial

Maraknya kavling liar di wilayah Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik, menjadi atensi dari Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur. Bahkan, Polda Jawa Timur (Jatim) melalui Subdit 1 Indagsi Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) memanggil seorang pengelola kavling untuk dimintai keterangan pada Juli 2023 lalu.

Pemanggilan terhadap seorang pengelola kavling di salah satu desa di Kecamatan Menganti tersebut berdasarkan Laporan Informasi nomor LI/1094/VI/RES 1.2/2023/Ditreskrimsus tanggal 6 Juni 2023.

Baca Juga: Edarkan Pupuk Palsu, Direktur CV Sawonggaling Nusantara Ditangkap Polda Jatim

"Saat ini penyidik Unit II Subdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Jatim sedang menangani perkara dugaan terjadinya tindak pidana perumahan dan kawasan permukiman dan atau penataan ruang dengan cara melakukan kegiatan pembangunan unit rumah yang belum menyelesaikan status hak atas tanahnya dan atau membangun lisiba yang menjual kavling tanah matang tanpa rumah," demikian disampaikan Kasubdit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Oki Ahadian Purnomo melalui surat tertulis yang ditandatanganinya, nomor B/5782/VII/RES 1.2/2023/Ditreskrimsus, yang diterima oleh Redaksi Lintasperkoro.com, Selasa, 3 Oktober 2023.

Dari dugaan tindak pidana penjualan tanah kavling liar tersebut, Subdit 1 Indagsi mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan nomor SP.Lidik/2095/VI/RES 1.2/2023/Ditreskrimsus tanggal 7 Juni 2023.

Dalam penyampaiannya disebutkan, pemanggilan tersebut karena pengelola kavling tidak mentaati atau memanfaatkan ruang yang tidak sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 154, Pasal 162 Undang Undang nomor 1 tahun 2011 tentang perumahan dan kawasan permukiman dan atau pasal 69, Pasal 70 Undang Undang nomor 26 tahun 2007 tentang penataan ruang sebagaimana telah diubah dengan undang Undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang terjadi di tanah kavling dan perumahan milik pengelola tersebut, berlokasi di salah satu desa di Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik. 

Baca Juga: Mutasi di Jajaran Polda Jatim, Termasuk Sejumlah Kapolsek

Ketua Himpunan Pengembang Pemukiman Dan Perumahan Rakyat (Himpera) Jatim, Supratno menyampaikan, saat ini di Jawa Timur banyak tanah tanah yang di kavling. Padahal tanah kavling belum tentu mempunyai izin resmi terkait hal tersebut.

"Kami berharap, nantinya Polri khususnya Polda Jatim bisa bersama-sama dengan Himpera menertibkan mereka yang mengkavling tanah tanah tersebut," ujar dia.

Baca Juga: Daftar Lengkap Perwira Polda Jatim dan Jajaran yang Dimutasi

Ia menuturkan, banyak pihak yang mengkavling tanah di Jawa Timur sehingga kesulitan saat akan membangun rumah.

"Banyak orang yang mengkavling tanah-tanah di Jawa Timur, sehingga kami selaku pengembang perumahan kesulitan saat akan membangun perumahan," ucap Supratno. (adi)

Editor : Syaiful Anwar