Sat Reskrim Polres Karawang Tangkap Penipuan Penyalur Tenaga Kerja

lintasperkoro.com
Pelaku penipuan penyaluran tenaga kerja

Sat Reskrim Polres Karawang menangkap dua pelaku dugaan tindak pidana penipuan terkait penyalur tenaga kerja yang dijanjikan pelaku akan menjadi Security di PT Clama Indonesia yang berada di Purwakarta dengan menggunakan uang administrasi.

Pelaku berinisial As (56 tahun) yang merupakan Pimpinan Cabang PT Kobra Jaga Negara yang berada di Gang Sungwon, Desa Purwasari, Kecamatan Purwasari, Kabupaten Karawang.

Baca juga: Adik Kepala Desa Cendoro Diduga Gelapkan Mobil Rental

Dan KD (56 tahun), warga Rawagebang Rt 002/003 Desa Jatibaru, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi.

Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, pengungkapan tindak pidana penipuan tenaga kerja berawal adanya informasi masyarakat yang menjadi korban yang diimingi sebagai karyawan security.

Pada bulan Mei, korban dimintai untuk mendaftar di salah satu penyalur tenaga kerja badan usaha jasa pengamanan.

"Pelaku menarik administrasi mulai Rp 2 juta hingga Rp 4 juta dengan menjadikan akan memberikan pekerjaan di salah satu PT Clama Indonesia yang ada di Purwakarta," ujar Kapolres Karawang, Selasa (5/12/2023).

Baca juga: Polres Tanjung Perak Diminta Segera Tangkap Terlapor Kasus Properti Bodong

Sebanyak 139 orang yang menjadi korban atas perbuatan yang dilakukan oleh pelaku. Pelaku menyakinkan korban dengan memberikan baju sekuriti dan memberikan pelatihan PBB dan SOP pengamanan.

"Serta memberikan surat pengantar tugas bahwa korban sudah pasti menempati sebagai sekuriti di PT.Clama Indonesia," ungkapnya.

Setelah melakukan penyelidikan, didapati fakta terbaru bahwa PT Kobra Jaga Negara tidak memiliki kerjasama dengan PT Clama Indonesia.

Baca juga: Seorang Wanita Asal Bratang Perintis Diduga Tipu dan Gelapkan 5 Mobil, Korban Merugi Hampir 1 Miliar Rupiah

"Adapun uang kejahatan mencapai Rp 500 juta, dan para korban merupakan warga Karawang. Barang Bukti yang berhasil diamankan yakni baju security, kuitansi, ijin dari PT Clama Indonesia dan surat pengantar tugas," tuturnya.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 378 tentang penipuan dengan kurungan 4 tahun penjara. (kin)

Editor : Syaiful Anwar

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru