Dalam rangka gempur rokok ilegal, Bea Cukai Malang bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Malang, melaksanakan kegiatan Sobo Pasar pada hari Kamis, 14 Desember 2023.
Upaya untuk memberantas rokok ilegal semakin digencarkan salah satunya dengan melakukan sosialisasi ke pasar-pasar. Kegiatan Sobo Pasar kali ini dimulai dari Pasar Kalipate dengan memberi edukasi kepada masyarakat sekitar dan para pedagang di lingkungan pasar mengenai jenis-jenis rokok ilegal serta sanksi yang didapat apabila memperjual belikan rokok ilegal.
Baca juga: Produk Sambal Indonesia ke Pasar Asia
Didampingi oleh Kasi Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kabupaten Malang, Handoko, Tim Sobo Pasar melakukan sosialisasi rokok ilegal yang merupakan bentuk implementasi dari pelaksanaan kegiatan Bidang Penegakan Hukum yang berasal dari DBHCHT (Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau).
Baca juga: Bea Cukai Malang Kembali Gelar Pemusnahan Barang Hasil Penindakan
Kemudian, kegiatan Sobo Pasar dilanjutkan ke Pasar Sumberpucung dengan antusiasme yang tinggi dari para warga sekitar pasar dengan sesekali diselingi irama musik dan untaian lagu sebagai penyegar suasana.
Pejabat Fungsional Ahli Pertama Bea Cukai Malang, Agnita Adityawardani memberi informasi mengenai risiko mengonsumsi rokok ilegal selain dari sisi kesehatan juga dapat terkena sanksi pidana dan administrasi bagi penjualnya sesuai Undang – Undang Nomor 39 Tahun 2007. Diimbau pula kepada masyarakat untuk melaporkan apabila menemukan informasi mengenai rokok yang terindikasi ilegal kepada pihak yang berwenang atau dapat langsung menghubungi Bea Cukai Malang.
Baca juga: Bea Cukai Malang Kembali Gagalkan Pengiriman Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal
Dengan kegiatan Sobo Pasar, diharapkan peredaran rokok ilegal di Malang Raya dapat ditekan dan diberantas sehingga tidak merugikan pendapatan negara dari penerimaan cukai yang berguna bagi masyarakat baik pendanaan di Bidang Kesejahteraan masyarakat, di Bidang Penegakan Hukum maupun di Bidang Kesehatan. (kin)
Editor : Syaiful Anwar