Serikat Petani Sigi (STS), bersama dengan Konsorsium Pembaruan Agararia (KPA) Sulawesi Tengah mengecam tindakan represif dan penangkapan tiga petani Desa Sidondo, Kabupaten Sigi, yang terjadi pada 11 Desember 2023 pukul 13.00 WITA, secara sewenang-wenang yang dilakukan oleh Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sulawesi Tengah.
Berdasarkan informasi, kronologis yang diterima, pada Senin 11 Desember 2023 pukul 11.12 WITA, tiga petani yakni Farid, Arwin dan Emon bersama-sama pergi ke pegunungan Sigira, Desa Sidondo I dengan menggunakan sepeda motor.
Baca juga: Gakkum KLHK Tetapkan Direktur PT GPB dan Manager PT ABL Sebagai Tersangka
Disana mereka bertiga sedang melihat lokasi perkebunan dan tanah milik mereka yang saat ini sudah dikalim oleh Badan Taman Nasional Lore Lindu (BTNLL). Setelah melakukan pengecekan tanah dan melihat kebun, mereka kemudian bergegas untuk pulang ke rumah.
Pada pukul 13.00 WITA, Farid, Arwin dan Emon kemudian bertemu dengan tim gabungan dari Gakkum KLHK Sulawesi Tengah (Sulteng) dan Polisi Hutan di kaki Gunung Sigira. Mereka diberhentikan, kemudian dipaksa turun dari sepeda motor.
Mereka dipaksa untuk mengakui bahwa mereka sedang melakukan penambangan dan mengangkut material batu. Dengan waktu bersamaan, mereka langsung diarahkan oleh petugas gabungan Gakkum KLHK untuk dibawa ke kantor Gakkum KLHK Sulteng.
Pada Rabu 14 Desember 2023, pihak keluarga dari tiga petani Desa Sidondo menerima surat dari Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sulawesi, dengan nomor surat S 133/BPPHLHK.3/SW-2/XXI/2023/PPNS.
Bersamaan denggan hal itu, pihak keluarga baru mengetahui Farid, Arwin dan Emon telah ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas II Kota Palu,
Baca juga: Gakkum KLHK Tetapkan Direktur PT GPB dan Manager PT ABL Sebagai Tersangka
“Kami mengecam tindakan penangkapan yang inprosedural oleh Gakkum KLHK Sulteng. Juga kami menyayangkan tindakan dari Badan Taman Nasional Lore Lindu yang telah mengklaim secara sepihak tanah yang dikuasai sejak lama oleh petani Sidondo I, BTNLL sebaiknya mendahulukan proses dialog antara petani dengan BTNLL,” tegas Darfan Sahuri, Badan Pimpinan Serikat Tani Sigi.
Penangkapan tiga Petani Desa Sidondo I sangat bertolak belakang dengan agenda Reforma Agraria yang tengah dikerjakan oleh Pemda Sigi.
“Pihak BTNLL tidak menghormati program Reforma Agraria yang dalam sembilan tahun terakhir telah menjadi prioritas program pemerintah daerah Kabupaten Sigi,” sambung Darfan.
Perlu diketahui, Serikat Tani Sigi telah melakukan pemetaan Lokasi Prioritas Reforma Agraria (LPRA) bersama dengan Konsorsium Pembaruan Agraria. Hasil dari pemetaan tersebut berisi subjek dan objek yang diklaim oleh petani Serikat Tani Sigi, kemudian akan di dialogkan dengan pihak BTNLL.
Baca juga: Gakkum KLHK Tangkap Bos Perambah Kawasan Hutan SM Padang Sugihan
“Pihak Balai Taman Nasional Lore Lindu, menggunakan prespektif hak menguasai negara (HMN) yang mengklaim ‘kawasan hutan’ sebagai hutan negara sehingga negara memiliki hak katas hutan tersebut. Klaim kepemilikan Petani Sidondo I yang sudah turun temurun, bahkan sebelum ada status taman nasional dikecualikan atau tidak diakui keberedaannya,” tegas Doni Moidady, Korwil Konsorsium Pembaruan Agararia Sulteng.
Padahal negara melalui BTNLL hanya diberi mandat menguasai bukan memiliki. Menguasai berarti mendistribusikan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, sesuai dengan ketentuan UUD 1945 Pasal 33 ayat 3.
“Agenda Reforma Agraria Pemda Sigi diuji dengan ditangkapnya 3 Petani tersebut. Apakah mereka akan mendapatkan hak dan keadilan yang selama ini mereka perjuangan atau sebaliknya. Kami mendesak Bupati Sigi untuk menggunakan kewenangannya agar membela Petani yang saat ini sedang berada di rumah tahanan. Karena selama ini merekalah yang menjadi penyokong dijalankannya agenda Reforma Agraria di Kabupaten Sigi,” tutup Dony. (dry)
Editor : Ahmadi