Polsek Bangko Pusako Tangkap 2 Pencuri Motor

Reporter : Redaksi
Pelaku curanmor yang ditangkap Polsek Bangko Pusako

Kepolisian Sektor (Polsek) Bangko Pusako berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Kepenghuluan Bangko Bakti, Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir.

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan korban, Edi Syahputra, yang kehilangan sepeda motor Honda Supra X 125 miliknya pada Rabu (3/6/2026) sekitar pukul 06.00 WIB. Saat terbangun dari tidur, korban mendapati sepeda motor yang sebelumnya diparkir di belakang rumah sudah tidak berada di tempat.

Baca juga: Teledor Parkir Motor di Depan Warung Makan Bebek Cabbhi, Motor Rehawati Dicuri

Berdasarkan informasi yang diperoleh korban dari warga sekitar, dugaan mengarah kepada seorang pria yang diketahui kerap melakukan tindak pencurian. Korban kemudian mencari keberadaan terduga pelaku dan berhasil menemukannya di sebuah rumah yang tidak jauh dari kediamannya.

Saat ditemui, terduga pelaku mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor tersebut bersama rekannya. Dari pengakuan itu diketahui bahwa kendaraan hasil curian disembunyikan di kawasan Pekan Jumat KM 22.

Menindaklanjuti laporan tersebut, pada Kamis (4/6/2026) sekitar pukul 06.00 WIB, personel piket Reskrim Polsek Bangko Pusako melakukan pengembangan berdasarkan keterangan para pelaku. Hasilnya, petugas berhasil menemukan satu unit sepeda motor Honda Supra X 125 yang disembunyikan di sudut kawasan Pekan Jumat KM 22 dan ditutupi menggunakan lembaran seng.

Baca juga: Motor Wartawan Dicuri, 5 Bulan Laporan di Polres Bangkalan Tanpa Progres

Dalam perkara ini, polisi mengamankan dua orang terduga pelaku yakni AC alias C (29 tahun) dan BS alias M (29 tahun), keduanya merupakan warga Kepenghuluan Bangko Bakti, Kecamatan Bangko Pusako. Selain mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Supra X 125, petugas juga melakukan tes urine terhadap kedua tersangka.

Hasil pemeriksaan menunjukkan keduanya positif mengandung Methamphetamine dan Amphetamine.

Kapolsek Bangko Pusako menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen menindak tegas setiap tindak pidana yang meresahkan masyarakat, khususnya kasus pencurian kendaraan bermotor.

Baca juga: Polsek Cerme Tangkap Pelaku Curanmor

"Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Bangko Pusako untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kami mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau mengalami tindak kejahatan," ujar Kapolsek Bangko Pusako.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (*)

Editor : S. Anwar

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru