Personel Polres Banyuasin, Bripka Edi Purwanto yang mengancam pemobil menggunakan senjata tajam di Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), kini ditetapkan tersangka kasus pengancaman. Saat ini, kasusnya ditangani Bid Propam Polda Sumsel.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihartono mengatakan, sebelum menetapkan tersangka pihaknya terlebih dahulu melakukan penyelidikan.
Baca juga: Propam Polda Maluku Utara Pecat Oknum Anggota Polres Pulau Morotai
"Kita sudah sidik dan sudah kita tetapkan sebagai tersangka," ujar Harryo kepada wartawan, Selasa (19/12/2023).
Baca juga: 4 Anggota Polres Blitar Dicopot dari Jabatannya di Kasus Salah Tangkap
Dia mengatakan, laporan pengancaman masuk ke Mapolrestabes Palembang. Namun, saat ini kasus Bripka Edi tersebut sedang ditangani oleh pihak Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumsel.
"Tadi ada penjemputan dari Propam Polda, saat ini sedang dilakukan pemeriksaan. Yang bersangkutan akan dilakukan penempatan secara khusus di Mapolda Sumsel," ujarnya.
Baca juga: Oknum Polisi Bangkalan Dipenjara 8 Bulan, Selewengkan Pupuk Subsidi
Atas perbuatannya, kata Harryo, Bripka Edi dijerat dengan Pasal 335 tentang pengancaman, di mana hukuman penjara di bawah 5 tahun. (dry)
Editor : S. Anwar