Sukacita perayaan Natal juga dirasakan 358 narapidana umat Kristiani di Jawa Timur (Jatim). Pasalnya, meski di balik jeruji, mereka mendapatkan hak bersyaratnya berupa remisi khusus. Bahkan, tiga orang diantaranya dinyatakan langsung bebas.
"Jumlah usulan remisi khusus natal 2023 otomatis melalui Sistem Database Pemasyarakatan sebanyak 449 orang, SK yang telah terbit sementara sebanyak 358 orang," ujar Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Timur (Kakanwil Kemenkumham) Jatim, Heni Yuwono.
Baca juga: Sidak dan Razia di Lapas Kelas I Surabaya
Heni menyebutkan, penyerahan SK Dirjen Pemasyarakatan dilakukan secara simbolis di Lapas Sidoarjo pada Senin (25/12/2023). Kadiv Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jatim, Asep Sutandar menyerahkan SK secara simbolis kepada dua perwakilan narapidana.
"SK remisi yang masih dalam proses ada 16 orang, sedangkan usulan yang belum memenuhi syarat sebanyak 61 orang," terang Asep.
Belum terpenuhinya syarat khusus itu dikarenakan narapidana yang diusulkan belum pernah mendapatkan remisi umum.
"Ada juga yang terkendala karena masuk daftar tindakan pelanggaran disiplin selama mengikuti pembinaan," urai Asep.
Baca juga: Kadiv Yankumham Lantik Satu Notaris Pengganti
Tidak itu saja, setiap narapidana juga harus bisa menunjukkan hasil assesmen yang Menunjukkan Penurunan Tingkat Resiko. Juga tidak sedang menjalani kurungan/ penjara sebagai pengganti pidana denda/ uang pengganti/ restitusi.
"Jadi semua persyaratan harus terpenuhi, sehingga remisi bukan diartikan sebagai obral hukuman, tapi ada proses pembinaan yang terukur yang menerapkan reward and punishment yang adil," tegas Asep.
Besaran remisi yang didapatkan narapidana bervariasi. Paling rendah 15 hari dan paling banyak 2 bulan.
Baca juga: Panitia SKD CPNS Kemenkumham Jatim Kompak Kenakan Jersey Timnas
"Sebanyak 130 orang diantaranya adalah narapidana pidana khusus, didominasi kasus penyalahgunaan narkoba dengan 118 orang," ulas Asep.
Remisi Natal menjadi kesempatan bagi narapidana untuk merayakan kebersamaan dan harapan baru. Bukan hanya sekadar keringanan hukuman, tetapi juga sebagai wujud kepedulian terhadap rehabilitasi dan pemulihan sosial. (kin)
Editor : Syaiful Anwar