Pada Kamis, 4 Januari 2024, Tim Bea Cukai Malang melakukan kegiatan rutin patroli darat dengan melakukan pemeriksaan pada jasa ekspedisi dan melakukan penyisiran jalur distribusi rokok ilegal yang dilaksanakan mulai pukul 13.15 sampai pukul 18.00 WIB.
Tim melakukan pemeriksaan di jasa ekspedisi di Jalan Trunojoyo, Kecamatan Klojen, Kota Malang, atas hasil pemeriksaan didapati adanya pengiriman rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) berbagai merek, sebanyak 4.780 bungkus dengan total 95.600 batang tanpa dilekati pita cukai.
Baca juga: Bea Cukai dan Polri Gagalkan Peredaran 7 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Perak
Selain itu, tim juga melakukan pemeriksaan pada tiga jasa ekspedisi lainnya namun tidak didapati rokok ilegal.
Baca juga: 52.200 batang Rokok Ilegal Ditindak Bea Cukai Luwuk
Selanjutnya tim membawa Barang Hasil Penindakan ke KPPBC TMC Malang untuk dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil penindakan, total 4.780 bungkus yang setara dengan 95.600 batang, perkiraan nilai barang mencapai Rp 131.928.000,00 dan potensi kerugian negara mencapai Rp 71.317.600. (kin)
Editor : Syaiful Anwar