ID EXPRESS Karawang Kirim 205 Ribu Batang Rokok Ilegal

Reporter : Redaksi
Rokok ilegal yang diamankan Bea Cukai Purwakarta

Bea Cukai Purwakarta mengamankan paket barang kiriman berisi 205.200 batang rokok ilegal di Main Hub ID EXPRESS Karawang, Jalan Raya Klari, Anggadita, pada Kamis (23/04/2026).

Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta, Abdul Rasyid mengatakan penindakan rokok ilegal ini berawal dari informasi intelijen yang diterima oleh tim Satgas mengenai adanya pengiriman barang yang dicurigai sebagai rokok ilegal melalui jasa titipan. Untuk menindaklanjuti informasi tersebut, kami pun memeriksa sejumlah paket dan menemukan 205.200 batang rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret putih mesin (SPM) tanpa dilekati pita cukai. 

Baca juga: Jual Rokok Ilegal di Pamekasan, Aji Pamongkas Divonis 1 Tahun 6 Bulan

"Rokok-rokok tersebut dikemas dalam sejumlah paket yang rencananya akan dikirim ke berbagai daerah," katanya. 

Baca juga: Pengedar Rokok Ilegal di Sampang Lolos dari Hukuman Denda Rp 4 Miliar

Berdasarkan hasil pencacahan, nilai barang bukti tersebut ditaksir mencapai Rp 304.722.000. Sementara itu, potensi kerugian negara mencapai Rp 153.079.200. Dari operasi penindakan tersebut, petugas telah menerbitkan Surat Bukti Penindakan (SBP) dan seluruh barang bukti telah dibawa ke Kantor Bea Cukai Purwakarta untuk dilakukan proses penelitian lebih lanjut.

Baca juga: Meilana Tipu Windy Astri dalam Usaha Jual Beli Jagung dan Rokok

Bea Cukai Purwakarta menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai ilegal, khususnya melalui jalur pengiriman barang. Masyarakat juga diimbau untuk tidak membeli maupun mengedarkan rokok ilegal serta turut berperan aktif dalam melaporkan indikasi pelanggaran di lingkungan sekitar. (*)

Editor : Bambang Harianto

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru