Tidak Melaksanakan Putusan Bawaslu, KPU Jakarta Selatan akan Dilaporkan Ke DKPP RI

lintasperkoro.com
Trubus Rahardiansah

Pengamat Politik dari Universitas Trisakti, Trubus Rahardiansah menilai, tidak dilaksanakan putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mencabut data pemilih atas nama warga negara asing (WNA) Tang Eng Ho dan Tang Eng Shiong ada unsur kesengajaan. 

Pernyataan itu, terkait surat putusan Bawaslu DKI Jakarta dalam perkara No 001/LP/ADM.PL/BWSL/PROV/12.00/XI/2023 tentang DPT Tang Eng Hong dan Tang Eng Shiong. 

Baca juga: Bawaslu Sidoarjo Minta ke Media Tidak Segan Kritik Kinerja Pengawasan Pemilu

Dalam surat itu, Bawaslu DKI Jakarta memutuskan KPU Jakarta Selatan (Jaksel) mencabut data pemilih atas nama Tang Eng Hong dan Tang Eng Shiong. Namun, KPU tidak kunjung mencabut data pemilih tersebut, hingga saat ini. 

"Pasti ada kepentingan dibalik semua ini. Padahal, Bawaslu sudah memutuskan pada KPU mencabut data pemilihan tetap Tang Eng Hong dan Tang Eng Shiong," kataTrubus, Sabtu (13/1/2024). 

Trubus mengatakan, Bawaslu sudah memutuskan mencabut data pemilih atas nama Tang Eng Hong dan Tang Eng Shiong. Seharusnya, KPU segera mencabut. 

"Jangan sampai permasalahan ini persoalan hukum. Kalau diputuskan dicabut data pemilihan Tang Eng Song dan Tang Eng Shiong. Harusnya dicabut," jelas Trubus. 

Diketahui, persoalan ini berawal temuan data pemilih tetap (DPT) fiktif atas nama Tang Eng Dong dan Tang Eng Shiong oleh sejumlah advokat yang tergabung dalam Pergerakan Seluruh Advokat Indonesia (Persadi) DKI Jakarta. 

Atas temuan itu, pada 23 November 2023, Persadi melaporkan ke KPU Jakarta Selatan menemukan dua nama yang diduga fiktif terdaftar dalam DPT di Kelurahan Gandaria Selatan. 

Baca juga: Karena Posting Dukungan ke Caleg dari Partai Pengusung Anies di Whatsapp, Seorang Kades Divonis 3 Bulan Penjara

Berdasarkan surat KPU DKI Jakarta Nomor 17/PW.01-SD/31/2023, bahwa KPU Jakarta Selatan segera menindak lanjuti hasil putusan Bawaslu perkara nomor 001/LP/ADM.PL/BWSL/PROV/12.00/XI/2023. Ketentuan Pasal 462 Undang-Undang (UU) Nomor 17 tahun 2017.

Pada tanggal 18 Desember 2023, KPU Jaksel telah melaksanakan putusan Bawaslu DKI Jakarta dengan melakukan perbaikan administrasi pemutakhiran data pemilih atas nama Tang Eng Hong dan Tang Eng Shiong. 

Kemudian, KPU Jaksel telah melaporkan kepada Bawaslu DKi Jakarta atas tindak lanjut putusan tersebut. 

Juru Bicara Persadi DKI Jakarta, Iskandar Halim meminta, KPU RI dan Bawaslu RI menindak lanjuti putusan putusan Bawaslu DKI Jakarta. 

Baca juga: Tameng Adat LAM Riau, Bawaslu dan 100 Ormas Nyatakan Sikap Pemilu Damai

"Kami sudah mengirim surat, namun belum ada balasan dari KPU RI dan Bawaslu RI," terang Iskandar. 

Iskandar menegaskan, apabila surat tersebut belum juga ada balasan, maka akan diambil tindakan langkah hukum baik pidana maupun perdata dan juga pengaduan ke DKPP RI. 

"Kami akan mengambil langkah hukum bila surat kami tidak dibalas KPU RI dan Bawaslu RI," tutup Iskandar. (Anhar Rosal)

Editor : Syaiful Anwar

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru