Kepala Desa Kepatihan Diduga Tidak Netral di Pilkada Gresik

Reporter : -
Kepala Desa Kepatihan Diduga Tidak Netral di Pilkada Gresik
Tangkapan layar ajakan Kepala Desa Kepatihan mengajak pilih paslon
advertorial

Dodik Soeprayogi selaku Kepala Desa Kepatihan, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik, menunjukkan sikap tidak netral di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Gresik. Sikap itu ditunjukkan dengan mengajak masyarakat untuk mencoblos pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Gresik, Fandi Akhmad Yani - Asluchul Alif.

Ketidaknetralan Kepala Desa Kepatihan terekam dalam video berdurasi 3 menit. Dalam video itu yang tersebar di grup Whatsapp "Forkom Desa Kepatihan", Kepala Desa Kepatihan mengajak untuk memilih Fandi Akhmad Yani - Asluchul Alif saat pencoblosan pada Selasa, 27 November 2024.

Baca Juga: Aliansi Penyelamat Demokrasi dan GenPabumi Mengajukan Gugatan ke Mahkamah Konstitusi

Atas ketidaknetralan tersebut, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) didesak untuk melakukan klarifikasi Dodik Soeprayogi.

Baca Juga: Acara Aliansi Penyelamat Demokrasi Gresik untuk Coblos Kotak Kosong Diintimidasi Oknum Aparat

"Saat ini kami sedang melakukan patroli pengawasan menjelang pemungutan suara. Kami belum bisa menilai, karena harus ada pendalaman bukti-bukti dan saksi-saksi lebih lanjut," ungkap Komisioner Bawaslu Gresik saat di konfirmasi, Selasa (26/11/2024).

Diketahui, larangan Kepala Desa terlibat dalam politik dan Pilkada ditegaskan oleh Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), La Ode Ahmad Pidana Bolombo. Dia menegaskan, akan ada sanksi pemberhentian jabatan bagi kepala desa yang tidak netral dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2024.

Baca Juga: Kampanye Akbar Gus Yani - Alif Diwarnai Ajakan Coblos Kotak Kosong

Selain itu, Bawaslu sudah memberi warning Kepala Desa yang tak netral di Pilkada 2024 bisa dipenjara. Adapun aturan tersebut tercatat pada Undang Undang nomor 4 Tahun 2014 tentang Desa dan Permendagri nomor 82 tahun 2015 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala Desa. (*)

Editor : Bambang Harianto