Pelaku Penganiayaan di Desa Sungai Agung Ditangkap Polsek Tapung

Reporter : Redaksi
Pelaku berinisial SA

Unit Reskrim Polsek Tapung gerak cepat menangkap pelaku penganiayaan. Erat yang mengakibatkan korban luka berat di bagian tangan dan leher yang terjadi di Jalan Jati Mulya, Desa Sungai Agung, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar.

Pelaku berinisial SA (47 tahun), warga Desa Sungai Agung, Kecamatan Tapung, yang melakukan penganiyaan berat pada Boy Fan (38 tahun) dengan menggunakan senjata tajam jenis parang pada Rabu (12/4/2026) sekira pukul 23.00 WIB.

Baca juga: 2 Pelaku Penganiayaan Guru Tugas di Desa Batuporo Barat Divonis 5 Tahun

Hal ini dibenarkan oleh Kapolres Kampar, AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Tapung, Kompol Y E Bambang Dewanto.

“Usai terima laporan adanya penganiayaan, Tim langsung tangkap pelaku dan barang bukti sebilah parang dengan gagang di balut karet ban warna hitam berhasil kita amankan," kata Kapolsek Tapung.

Awalnya kejadian naas ini terjadi saat korban di datangi oleh saudaranya yang bernama Nelson dan mengatakan bahwa kakaknya inisial IK hendak bunuh diri. Mendengar hal tersebut, korban merasa terkejut dan langsung mendatangi rumah kakaknya yang berada tidak jauh dari rumahnya. 

"Sesampainya korban di rumah kakaknya, bertemu dengan pelaku yang sedang duduk di teras rumah kakaknya. Kemudian korban langsung mengusir pelaku untuk pergi dari rumah kakaknya, dimana selama ini sudah sering terjadi keributan antara pelaku dengan kakaknya," terang Kapolsek Tapung. 

Baca juga: Ahmad Suharyadi Divonis 6 Tahun dalam Kasus Penganiayaan di Pamekasan

Korban merasa kesal karena hubungan selama ini antara kakaknya dengan pelaku tinggal serumah. Namun belum memiliki ikatan pernikahan yang sah. 

"Mendengar perkataan tersebut, pelaku merasa tidak senang dan langsung ke dapur belakang rumah mengambil sebuah parang dan mengejar korban sambil mengayunkan parang ke arah korban secara berulang-berulang yang mengakibatkan tangan sebelah kirinya mengalami luka robek dan bagian leher mengalami luka bekas sayatan parang," terang Kapolsek Tapung.

Tidak lama, Polsek Tapung mendapatkan informasi telah terjadi penganiayaan yang menggunakan senjata tajam berupa parang. Kanit Reskrim Polsek Tapung, AKP Rhino Handoyo beserta anggota datang ke lokasi. Sesampainya di lokasi, Kanit Reskrim Polsek Tapung beserta anggota langsung melakukan penangkapan dan mengamankan pelaku serta membawa pelaku ke Polsek Tapung. 

Baca juga: Aipda Slamet Pernah Disanksi Penundaan Kenaikan Pangkat, Kini Terancam Pidana

"Pelaku langsung di interogasi yang mengaku telah melakukan penganiayaan berat terhadap korban,"ujar Kapolsek Tapung.

Pelaku melakukan penganiyaan dengan cara masuk ke dalam rumah mengambil parang yang berada di dapur kemudian pelaku mendatangi kembali korban. Selanjutnya pelaku mengayunkan parang ke arah korban, namun berhasil di tangkis dengan menggunakan tangan sebelah kiri sehingga korban mengalami luka pada tangan sebelah kiri.

"Atas Kejadian tersebutlah korban langsung membuat laporan ke Polsek Tapung. Kemudian pelaku dan barang bukti pun diamankan di Polsek Tapung untuk Proses Lebih Lanjut,"pungkas Kapolsek Tapung. (*)

Editor : Bambang Harianto

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru