Polresta Sidoarjo menyampaikan ungkap kasus balita di Sukodono yang dicabuli ayah kandungnya sendiri. Pelaku yakni MHY (25 tahun), berhasil ditangkap Polisi.
MHY dilaporkan istrinya, karena diduga mencabuli putri kandungnya yang masih berusia 3,5 tahun.
Baca juga: Pelapor Keberatan Polresta Sidoarjo Hentikan Penyelidikan
Ibu korban curiga saat balitanya saat buang air kecil mengeluh kesakitan. Setelah itu, ia melaporkannya ke SPKT Polresta Sidoarjo dan ditindaklanjuti oleh Penyidik Unit PPA Satreskrim Polresta Sidoarjo.
Baca juga: Dimas Tjhong Jadi Buronan Satreskrim Polresta Sidoarjo
Kemudian dilakukan pemeriksaan medis dan visum. Hasilnya korban telah mengalami tindak pencabulan atau pelecehan seksual.
“Kemudian dari hasil pemeriksaan tim Satreskrim Polresta Sidoarjo ada dugaan pelakunya adalah ayah korban MHY. Dan akhirnya yang bersangkutan berhasil ditangkap,” ujar Kapolresta Sidoarjo, Kombes. Pol. Christian Tobing, Senin (22/1/2024).
Baca juga: Warga Desa Kedungboto Sidoarjo Dipenjara karena Tembak Terduga Maling Ayam
Kini pelaku dikenakan dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun. Sesuai Pasal 82 Ayat (2) Undang Undang nomor 17 tahun 2016 penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang Undang nomor 1 Tahun 2016 perubahan kedua atas Undang Undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (Kin)
Editor : S. Anwar