Polresta Sidoarjo menyampaikan ungkap kasus balita di Sukodono yang dicabuli ayah kandungnya sendiri. Pelaku yakni MHY (25 tahun), berhasil ditangkap Polisi.
MHY dilaporkan istrinya, karena diduga mencabuli putri kandungnya yang masih berusia 3,5 tahun.
Baca juga: Polres Padangsidimpuan Dorong Kasus Anak untuk Restoratif Justice
Ibu korban curiga saat balitanya saat buang air kecil mengeluh kesakitan. Setelah itu, ia melaporkannya ke SPKT Polresta Sidoarjo dan ditindaklanjuti oleh Penyidik Unit PPA Satreskrim Polresta Sidoarjo.
Baca juga: Pria Asal Waru Sidoarjo Enam Kali Cabuli Putri Kekasihnya
Kemudian dilakukan pemeriksaan medis dan visum. Hasilnya korban telah mengalami tindak pencabulan atau pelecehan seksual.
“Kemudian dari hasil pemeriksaan tim Satreskrim Polresta Sidoarjo ada dugaan pelakunya adalah ayah korban MHY. Dan akhirnya yang bersangkutan berhasil ditangkap,” ujar Kapolresta Sidoarjo, Kombes. Pol. Christian Tobing, Senin (22/1/2024).
Baca juga: Oknum Security Bank di Surabaya Mengaku Dipecat Usai Diduga Rudapaksa Siswi SMA
Kini pelaku dikenakan dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun. Sesuai Pasal 82 Ayat (2) UU No. 17 tahun 2016 penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 1 Tahun 2016 perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (Kin)
Editor : Ahmadi