Satresnarkoba Polres Ngawi mengungkap kasus dugaan tindak pidana di bidang kesehatan dengan mengamankan seorang pria berinisial CW (25 tahun) di wilayah Kecamatan Sine, Kabupaten Ngawi.
Dari tangan pelaku, petugas Satresnarkoba Polres Ngawi menyita ratusan butir obat keras berbahaya (Okerbaya) daftar G, di antaranya Trihexyphenidyl, Dolgesik, Alprazolam, dan Atarax.
Baca juga: 6 Terdakwa Kasus Pupuk Subsidi di Ngawi Divonis Ringan
Selain itu, barang bukti uang tunai sejumlah Rp 250.000, yang diduga hasil transaksi dan satu unit telepon genggam yang digunakan dalam aktivitas peredaran juga diamankan petugas Polres Ngawi.
Kapolres Ngawi, AKBP Prayoga Angga Widyatama melalui Kasatres Narkoba Polres Ngawi, AKP Marji Wibowo menegaskan peredaran sediaan farmasi tanpa izin dan penyalahgunaan obat keras berbahaya menjadi perhatian serius.
"Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap setiap bentuk peredaran gelap obat berbahaya di wilayah Kabupaten Ngawi,” ujar AKP Marji Wibowo, pada Kamis (23/4/2026).
Baca juga: Tersangka Kasus Narkoba Ajukan Praperadilan di Pengadilan Negeri Bangil
AKP Marji Wibowo menambahkan, pengungkapan ini juga menjadi bentuk keseriusan Polres Ngawi dalam menutup ruang gerak pelaku peredaran obat-obatan terlarang.
"Pengungkapan ini merupakan komitmen Satnarkoba Polres Ngawi dalam memberantas peredaran obat keras ilegal yang berpotensi merusak generasi muda dan mengganggu kamtibmas," ujarnya.
Dalam kasus ini, tersangka dijerat dengan persangkaan pasal 435 dan atau pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan pasal 60 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Baca juga: Satnarkoba Polres Ngawi Ungkap Peredaran Obat Keras Ilegal di Sine
AKP Marji Wibowo mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan apabila mengetahui adanya peredaran obat keras ilegal di lingkungannya.
"Segera laporkan ke Kepolisian, maka kami akan tindaklanjuti," pungkas Kasatres Narkoba Polres Ngawi, AKP Marji Wibowo. (*)
Editor : Bambang Harianto