Setelah 3 Bulan Direktur Operasional PT Bonai Riau Jaya Menjadi Buronan

lintasperkoro.com
HM Fadillah Akbar

HM Fadillah Akbar tak melawan ketika tangannya diborgol. Pada 30 Januari 2024 sekitar pukul 19.22 WIB, sejumlah aparat masuk ke sebuah kost-kostan yang belum lama dia huni.

Di ruangan sepetak yang terletak di kawasan Jalan Qadr Raya, Cibodas, Kota Tangerang, itulah tim Tabur Kejagung mendapat informasi bahwa Fadillah bersembunyi. Direktur Operasional PT Bonai Riau Jaya (PT BRJ) itu ditangkap setelah menginjak 3 bulan sebagai buron sejak Oktober 2023 lalu.

"Sejak dipanggil sebagai saksi maupun tersangka, yang bersangkutan tidak kooperatif, selalu mangkir. Makanya masuk dalam DPO, (daftar pencarian orang)," ujar Bambang Heri Purwanto, Kasi Penkum & Humas Kejakaaan Tingggi (Kejati Riau), saat siaran pers sehari setelah penangkapan.

Fadillah merupakan tersangka kasus korupsi pembangunan Jembatan Sungai Enok di Kabupaten Indagiri Hilir (Inhil), Provinsi Riau. Pada tahun anggaran 2012 lalu, PT BRJ ditunjuk Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Indagiri Hilir sebagai kontraktor proyek senilai Rp 14,8 miliar.

Pangkal soalnya, PT BRJ ternyata bukanlah perusahaan yang kompeten dalam bidang konstruksi. Fadillah terindikasi telah bersekongkol dengan sejumlah pejabat dinas supaya perusahaannya lolos seleksi lelang.

Benar saja. Setelah dinyatakan selesai, pengerjaan proyek rupanya tidak sesuai kontrak. Akibatnya, menurut perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), keuangan negara merugi hingga Rp 1,8 miliar.

Selain Fadillah, Budhi Syahputra juga sudah ditetapkan tersangka dalam kasus ini. Budhi merupakan Direktur PT BRJ. Adapun Pejabat yang disebut berkomplot, antara lain, adalah Jamaris ST yang merupakan Kabid Bina Marga Dinas PUPR Kabupaten Inhil.

Jamaris sudah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka pada tahun 2018 lalu. Dia kemudian meninggal dunia sebelum ditahan. Sesuai berkas perkara para saksi, Jamaris bersama 3 pejabat lain disinyalir telah menerima sejumlah fulus agar meloloskan PT BRJ dalam proses lelang.

Sedangkan 3 pejabat yang dimaksud adalah inisial KR, ES dan MH. Saat itu, KR menjabat sebagai Ketua Pokja. Sementara ES dan MH masing-masing Sekretaris dan anggota Pokja. Setali 3 uang, 3 pejabat ini sudah pula ditetapkan tersangka. (*)

*) Source : Jaksa Pedia

Editor : Syaiful Anwar

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru