Kanit 3 Subdit V/SDA Dit Tipidter Bareskrim Polri, Kompol Eko Susanda menyampaikan terdapat beberapa modus operasi Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di Indonesia. Yang paling umum adalah melakukan Penambangan (Operasi Produksi) Tanpa Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (UP-OP).
Kedua, melakukan Penambangan di luar konsesi atau Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP). Sebenarnya mereka punya izin tapi yang ditambang di luar wilayahnya atau melewati pagar batas wilayah.
Baca juga: Kasatreskrim Polres Solok Selatan Ditembak Kepalanya oleh Kabag Ops, Diduga Karena Tambang
Ketiga, melakukan penambangan terhadap material di luar yang tercantum dalam IUP-OP: memalsukan dokumen perizinan, Surat Keterangan Asal Barang (SKAB), dan pemalsuan lainnya.
Baca juga: Pekerjaan Urugan Dinas PUTR di Desa Sidoraharjo Tak Kunjung Direalisasikan
Keempat, memanfaatkan masyarakat untuk melakukan kegiatan penambangan sehingga apabila ditertibkan dapat menimbulkan konflik antara petugas dengan masyarakat.
Kelima, ada pejabat berwenang memberikan izin secara melawan hukum, tumpang tindih, salah prosedur dan salah gunakan kewenangan (gratifikasi).
Baca juga: Tragedi Berdarah di Muara Kate, 1 Orang Meninggal Dunia
Tapi ini sudah dicabut dengan amandemen undang-undang nomor 3 tahun 2002 pejabat yang memberikan izin tanpa hukum tidak bisa dipidana lagi. (lp6)
Editor : Syaiful Anwar