Kejari Ponorogo Menyita 7 Unit Bus di Kasus Penyalahgunaan Dana BOS
Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo menyelidiki dugaan penyelewengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMK PGRI 2 Ponorogo. Untuk mencari barang bukti, Kejari Ponorogo menggeledah kantor SMK PGRI 2 pada Selasa (12/11/2024).
Dalam mengumpulkan barang bukti, Kejari Ponorogo menyita 7 unit bus dan 3 unit mobil (2 Avanza & 1 Pajero). Kasi Intelijen Kejari Ponorogo, Agung Riyadi berkata, penyitaan terkait kendaraan ada 2 unit Avanza, 1 unit Pajero, dan 7 bus, terdiri dari 6 bus besar dan 1 bus medium. Kendaraan diparkir di halaman Kejari Ponorogo.
Agung menerangkan selain mengamankan barang bukti, pihaknya juga telah memeriksa 16 saksi terkait kasus ini. Selain menyita barang bukti, Kejari Ponorogo juga meminta keterangan kepada saksi dari Cabang Dinas Pendidikan wilayah Ponorogo-Magetan.
Penyelidikan diawali adanya pengaduan dari masyarakat yang merasa janggal terkait pemanfaatan dana BOS di sekolah tersebut. Kemudian, dugaan penyelewengan dana BOS itu diselidiki sejak tahun 2019 hingga 2024 ini. Nilainya kerugian negara ditaksir mencapai miliaran rupiah.
Baca Juga: Pengelolaan Dana BOS di Kabupaten Gresik Amburadul
Hingga Kamis (21/11/2024) sore, kendaraan yang terparkir di halaman Kejari Ponorogo, di antaranya 7 bus, 2 mobil Toyota Avanza, dan 1 Mitsubishi Pajero Sport. (*)
Editor : Bambang Harianto