Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Humbang Hasundutan (Humbahas) berhasil mengungkap kasus dugaan eksploitasi dan perdagangan anak di bawah umur yang terjadi di salah satu kafe di wilayah Doloksanggul.
Dari hasil penyelidikan, dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni inisial DS (25 tahun) dan IEP (48 tahun), yang diduga mempekerjakan anak di bawah umur tidak sesuai dengan ketentuan hukum.
Baca juga: Polres Humbang Hasundutan Ringkus 2 Pencuri Motor di Doloksanggul
Kapolres Humbang Hasundutan, AKBP Arthur Sameaputty menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk eksploitasi terhadap anak.
“Anak adalah generasi penerus bangsa yang harus kita lindungi. Tidak ada toleransi bagi pelaku yang memperdagangkan atau mengeksploitasi anak. Kami akan mengusut tuntas kasus ini hingga ke akar-akarnya,” tegas Kapolres Humbang Hasundutan.
Kapolres Humbang Hasundutan mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap tawaran pekerjaan melalui media sosial dan segera melaporkan apabila mengetahui adanya indikasi praktik perdagangan orang atau eksploitasi anak di lingkungannya.
Polres Humbahas berkomitmen untuk melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan dan eksploitasi.
"Mari bersama ciptakan lingkungan yang aman bagi generasi penerus bangsa" kata Kapolres Humbang Hasundutan. (*)
Editor : S. Anwar