Mantan Kepala Desa (Kades) Jatiwangi, Kecamatan Jatisari, Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat, Abdul Wahab diduga menggunakan Dana Desa selama menjabat sebagai Kades periode 2015-2021 untuk biaya rekreasi pribadi.
"Pelaku menggunakan uang hasil korupsi untuk kepentingan pribadi, yaitu untuk entertainment di karaoke termasuk mengonsumsi narkoba," kata Kapolres Karawang AKP Wirdhanto Hadicaksono, Selasa (6/2/2024).
Baca juga: Kepala Desa Gangga Dua Ditetapkan Tersanga Korupsi Dana Desa
Wirdhanto mengatakan, Desa Jatiwangi menerima Dana Desa tahun anggaran 2018 sebesar Rp 967.998.700. Uang itu diterima dalam tiga tahap. Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Karawang, ada kerugian negara sebesar Rp 221.118.160 dalam penggunaan dana tersebut.
Setelah menemukan empat temuan dari hasil audit, pelaku pun ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. Polisi juga memeriksa urine pelaku. Hasilnya, dia positif mengonsumsi sabu.
Baca juga: Kepala Desa Gangga Dua Ditetapkan Tersanga Korupsi Dana Desa
Abdul Wahab disebut sempat akan mencalonkan kembali sebagai Kepala Desa Jatiwangi pada tahun 2021, tapi gugur karena positif narkoba.
"Berdasarkan pengakuan memang sudah lama mengkonsumsi narkoba ini dari sejak awal sebelum menjadi kepala desa. Pada saat menjabat pun itu masih tetap mengkonsumsi," kata Wirdhanto.
Baca juga: Ayah dan Anak Kandung Kompak Korupsi Dana Desa
Abdul Wahab menyelewengkan Dana Desa dengan modus melakukan beberapa proyek pembangunan fisik. Namun, pembangunan taman yang dibangun tidak sesuai spesifikasi, termasuk yang dibangun tidak rampung, jalan desa tidak sesuai spesifikasi, dan pembangunan menara pandang fiktif.
Atas perbuatannya, Abdul Wahab dijerat Pasal 2 atau Pasal 3, atau Pasal 8, UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU RI Nomor 31 tahun 1999 KUHPidana. (dry)
Editor : Syaiful Anwar