Ormas Hindu Indonesia Imbau Masyarakat Hormati Proses Pemilu 2024

lintasperkoro.com
Ormas-ormas agama Hindu di Indonesia

Pemungutan suara Pemilu 2024 sudah digelar, penghitungan suara oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih berproses. Ormas-ormas agama Hindu di Indonesia mengimbau agar semua pihak menghormati proses pemilu ini.

Imbauan itu termaktub dalam pernyataan bersama Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI), Wanita Hindu Dharma Indonesia (WHDI), Pindandita Sangraha Nusantara (PSN), DPP Prajaniti Hindu Indonesia, PP Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia (KMHDI), DPN Perhimpunan Hindu (Peradah) Indonesia, Ikatan Cendekiawan Hindu Indonesia (ICHI), Perkumpulan Dosen Hindu Indonesia (DHI), Perkumpulan Acarya Hindu Indonesia (Pandu Nusa), dan Perkumpulan Pendidik Pasraman Indonesia (P3I).

Baca juga: Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilu 2024 di Majalengka

Dalam siaran pernyataan bersama, pada Kamis (15/2/2024), mereka mengapresiasi seluruh rakyat Indonesia sebagai pemegang kedaulatan tertinggi yang telah menggunakan hak pilihnya di Pemilu 2024 kali ini. Mereka juga mengingatkan dan mendorong penyelenggara dan pengawas Pemilu 2024 untuk tetap menjalankan tugas dan kewajibannya secara profesional sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

"Mengingatkan dan mendorong pemerintah dan aparat penegak hukum untuk mengawal Pemilu Tahun 2024 agar berjalan sesuai tahapan dan memberikan jaminan rasa aman kepada penyelenggara, pengawas, dan masyarakat sampai selesainya semua proses Pemilu Tahun 2024," ujarnya.

Baca juga: PPK Tulangan Mengembalikan Logistik Pemiku ke KPU Sidoarjo

Semua pihak diimbau untuk tetap menjunjung tinggi persatuan dan kesatuan bangsa di atas kepentingan pribadi atau golongan. Mereka percaya terhadap KPU sebagai penyelenggara pemilu.

"Mengimbau agar semua pihak menghormati proses demokrasi yang sedang berlangsung dan mempercayakan hasilnya kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU). Bila terjadi sengketa, peserta Pemilu Tahun 2024 hendaknya mempercayakan dan mengikuti semua proses melalui mekanisme yang ada sesuai peraturan perundang-undangan," tulis mereka.

Baca juga: Koramil Tarik Laksanakan PAM Rekapitulasi Penghitungan Surat Suara Pemilu Tahun 2024

KPU masih berproses menghitung hasil Pilpres dan Pileg 2024. Hasil resmi akan diketahui lewat rekapitulasi yang dilakukan KPU dari 15 Februari hingga 20 Maret 2024. (dry)

Editor : Syaiful Anwar

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru