Aksi Premanisme Oknum Debt Collector di Pos Lantas Mojokerto Ancam Jiwa Debitur

Reporter : -
Aksi Premanisme Oknum Debt Collector di Pos Lantas Mojokerto Ancam Jiwa Debitur
Oknum Debt Collector saat membuka kap mobil EW

Pria berinsial EW bersama anggota keluarganya nyaris celaka saat perjalanan ke Kota Surabaya dari kediamannya di Kabupaten Nganjuk, Provinsi Jawa Timur. Kejadian pada Sabtu siang, 12 April 2025 tersebut menyisakan trauma bagi keluarganya.

Semua itu disebabkan oleh teror yang dilakukan oleh sejumlah oknum Debt Collector salah satu lembaga pembiayaan. Pengakuan kepada EW, oknum Debt Collector tersebut merupakan kelompok dari Iwan Sitorus, Imam Planet Moker, dan Anton.

Baca Juga: Korban Arogansi Oknum Debt Collector Resmi Lapor ke Polres Mojokerto

“Lebih dari 6 orang yang hendak mencelakai saya dengan mengendarai 3 unit mobil. Beruntung saat itu ada Petugas Polisi di Pos Mertex, yang ada di Jalan Bypass Mojokerto, Kabupaten Mojokerto. Saya menepikan mobil saya di Pos Polisi tersebut dan minta bantuan ke petugas di Pos Mertex,” ungkap EW kepada Lintasperkoro.com, pada Minggu, 13 April 2025.

EW menjelaskan, komplotan Debt Collector tersebut membuntutinya sejak masuk ke wilayah Mojokerto dari Nganjuk. Ada 3 mobil yang membuntutinya. Dari ketiga mobil tersebut, ada yang berupaya menyerempet dan menghadang hingga nyaris dirinya hilang kendali saat mengemudi.

Merasa terancam, EW terus melajukan mobil Toyota Avanza tahun 2008 dengan nomor Polisi (nopol) AE 1101 EV, warna Silver, yang dikendarainya. Tiba di Jalan Raya By Pass Mojokerto, EW melihat ada Pos Polisi Lalu Lintas (Lantas). Lalu EW menuju ke Pos Polisi Lantas tersebut dan menepikan kendaraannya di depan Pos Polisi Lalu Lintas di Mertex.

Lalu EW turun, disusul sejumlah Debt Collector yang ikut turun dari mobilnya masing-masing. Setelah itu, terjadilah keributan antara EW dan sejumlah Debt Collector. Bahkan, beberapa Debt Collector memaksa keluarga EW yang di dalam mobil untuk keluar. Untungnya, pintu mobilnya dikunci.

Tapi Debt Collector tersebut terus memaksa. Mereka juga membuka kap mobil EW secara paksa untuk mengecek nomor rangka mobil. Meski sendirian, EW tetap bersikukuh untuk tidak menyerahkan mobilnya ke Debt Collector yang memaksa merampas kuncinya.

Baca Juga: Beraninya 4 Oknum Debt Collector, Mau Rampas Mobil Anggota TNI AD di Markas Kodam V Brawijaya

Saat itu pula, Petugas Polisi datang dan membantu EW. Dan EW diantar ke Polres Mojokerto untuk membuat laporan atau pengaduan ke Polres Mojokerto. Sampai di Polres Mojokerto, EW membuat aduan dan diterima petugas piket Polres Mojokerto.

Menurut EW, perbuatan Debt Collector tersebut merupakan bentuk nyata dari aksi premanisme terhadap Debitur. Tidak hanya terhadap dirinya. Keluarganya pun yang ada di dalam mobil ikut trauma akibat ancaman sejumlah Debt Collector tersebut.

Terkait laporannya di Polres Mojokerto, EW selanjutnya menyerahkan ke Kuasa Hukumnya, yaitu Dodik Firmansyah. EW berharap, Polres Mojokerto segera menindaklanjuti laporannya agar tidak ada korban lain seperti yang dialaminya.

Baca Juga: Tindaklanjuti Laporan ke Oknum Debt Collector, Polres Mojokerto akan Panggil Pelapor

Di lain waktu, Dodik Firmansyah menyatakan bahwa tindakan yang dialami oleh kliennya sudah termasuk dalam tindakan kriminal yang dapat membahayakan nyawa seseorang. Apalagi kendaraan yang dikemudikan kliennya sempat mengalami benturan dengan kendaraan terduga pelaku saat mau menghadangnya.

Dijelaskan Dodik Firmansyah, tindakan para Debt Collector tersebut telah melanggar Pasal 335 KUHP, Pasal 351 KUHP, dan Pasal 368 KUHP. Pasal 335 KUHP berisikan tentang unsur penganiayaan, pada Pasal 351 KUHP berisikan tentang perbuatan tidak menyenangkan, dan pada Pasal 368 KUHP berisikan tentang pemerasan.

“Semua yang saya sebutkan itu telah dialami oleh klien kami. Saya sebagai Kuasa Hukum meminta kepada Polres Mojokerto segera mengusut tuntas dan menangkap para pelaku yang telah membahayakan nyawa klien saya,” jelas Dodik Firmansyah, saat ditemui di kantornya di Jalan Peneleh Surabaya, pada Minggu (13/4/2025). (*)

Editor : Bambang Harianto