Penipuan Jual Beli Kelapa Berujung Laporan ke Polres Madiun

lintasperkoro.com
Kelapa

Yohan Fajar Kristanto, warga Desa Candimulyo, Kecamatan Dolopo, Kabupaten Madiun, Provinsi Jawa Timur, jadi korban penipuan yang dilakukan oleh MHS. Akibatnya, dia kehilangan uang sebesar Rp 14 juta.

Penipuan itu dialami Yohan pada Jumat, 9 Februari 2024 sekira pukul 10.00 WIB. Saat itu, Yohan hendak membeli kelapa dari MHS. Komunikasi lewat telpon intens dilakukan. Dari keterangan Yohan, MHS merupakan penjual kelapa.

Baca juga: Adik Kepala Desa Cendoro Diduga Gelapkan Mobil Rental

Setelah melakukan nego harga kelapa dan waktu pengiriman, keduanya sepakat melakukan transaksi jual beli. Adapun kelapa yang dibeli Yohan akan dikirim dari Kotaraja, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), ke Kabupaten Madiun.

Dari kesepakatan harga itu, Yohan kemudian mentransfer uang muka pembelian kelapa sebesar Rp 14 juta dari total Rp 30,8 juta dengan perolehan kelapa sebanyak 7000 butir. Transfer dilakukan ke rekening milik MHS, dengan rekening di BRI dengan nomor 4740010347075xx.

Baca juga: Polres Tanjung Perak Diminta Segera Tangkap Terlapor Kasus Properti Bodong

Apesnya, setelah uang muka ditransfer, MHS sulit dihubungi lagi melalui nomor ponselnya di nomor 087857773xxx. Beberapa kali dihubungi, MHS tidak merespon.

Atas kejadian tersebut, Yohan Fajar mengalami kerugian materi Rp 14 juta. Kemudian, Yohan melaporkan ke Polres Madiun pada Kamis (15/2/2024). Laporan diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Madiun dengan nomor. STTLPM/28/11/2024/SPKT/POLRES MADIUN/POLDA JATIM.

Baca juga: Seorang Wanita Asal Bratang Perintis Diduga Tipu dan Gelapkan 5 Mobil, Korban Merugi Hampir 1 Miliar Rupiah

"Berdasarkan Laporan/Pengaduan Masyarakat Nomor LPM/28/11/2024/SPKT/POLRES MADIUN/POLDA JATIM, tanggal 15 Februari 2024 dengan ini diterangkan bahwa dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan terkait pembelian kelapa, dengan cara Pelapor sudah mentransfer Rp. 14.000.000 kepada Terlapor tetapi nomor HP terlapor tidak bisa dihubungi dan terlapor memblokir nomor HP pelapor, sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP Diketahui pada hari Rabu tanggal 14 Februari 2024 sekira pukul. 10.00 WIB," demikian isi laporan yang disampaikan Yohan ke Polres Madiun. (nang)

Editor : Syaiful Anwar

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru