Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) melalui Subdit 1 Indagsi, terus mendalami peredaran dan produksi pupuk tanpa dilengkapi izin edar dari Kementerian Pertanian Republik Indonesia (Kementan RI). Dalam kasus ini, terduga pelaku yang ditangkap berinisial Saudara (Sdr) F, yang merupakan Direktur dari PT Sw selaku produsen pupuk yang berdomisili di Desa Kemantren, Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan.
Proses penyidikan terhadap terduga pelaku peredaran dan produsen pupuk tanpa izin edar dari Kementerian Pertanian dibenarkan oleh Kasubdit I Indagsi Kepolisian Daerah Jatim, AKBP Oki Ahadian Purwono.
Baca juga: Aduan Ikke Septianti ke Polda Jatim Ditanggapi Santai oleh Erna Prasetyowati
"Benar. Dalam proses penyidikan," kata AKBP Oki Ahadian Purwono kepada wartawan belum lama ini.
Untuk diketahui, Subdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Jawa Timur (Jatim) menangkap terduga pelaku produsen pupuk tanpa izin edar dari Kementerian Pertanian Republik Indonesia (Kementan RI). Penangkapan dilakukan pada Rabu, 17 Januari 2014 siang.
Baca juga: Modus Penipuan Peralihan Makanan Tahanan Polda Jawa Timur
Informasi yang diterima Media Lintasperkoro. com, selain F, beberapa orang dimintai keterangan oleh Penyidik Subdit Indagsi Polda Jawa Timur.
“Pada Rabu sore (17/1/2024) diperiksa Polda Jatim. Bisa ditanya ke Polda Jatim kelanjutan kasusnya, apa sudah ada tersangka atau belum,” ungkap nara sumber media Lintasperkoro.com, Selasa 30 Januari 2024.
Baca juga: Edi Macan Laporkan Pengancam Keselamatannya ke Polda Jawa Timur
Sumber tersebut menyebutkan, F bersama perusahaannya PT Sw, selama ini dikenal sebagai produsen pupuk. Wilayah edarnya tidak hanya Provinsi Jawa Timur, tetapi juga Luar Pulau seperti Sumatera dan Kalimantan.
“Saya harap pihak Indagsi Polda Jawa Timur merilis kasus tersebut supaya ada efek jera terhadap produsen pupuk yang tidak punya izin edar dari Kementan,” katanya. (adi)
Editor : S. Anwar