Seorang ASN Guru Dilaporkan Dugaan Penyerobotan Lahan, Kasatreskrim Polresta Sidoarjo Bilang Begini

lintasperkoro.com
Tim LBH Reclasseering Indonesia di atas lahan milik Sripah

Marcel selaku Ketua Komisariat Wilayah (Komwil) Provinsi Jawa Timur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Reclasseering Indonesia mengadukan Wulyo Slamet ke Polresta Sidoarjo. Pengaduan tentang dugaan penyerobotan tanah dan pemalsuan dokumen disampaikan ke Polresta Sidoarjo pada 18 November 2023.

Dikonfirmasi tentang pengaduan tersebut, Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo, Kompol Agus Sobarnapraja menjawab pertanyaan media Lintasperkoro.com dengan kalimat, "Kami cek dulu." 

Baca juga: Prahara Rumahtangga Berujung Maut di Desa Wage

Maklum, Kompol Agus Sobarnapraja  baru menjabat di Polresta Sidoarjo sebagai Kasat Reskrim mulai awal Januari 2024. Pada saat pengaduan LBH Reclasseering Indonesia disampaikan, jabatan Kasatreskrim pada saat itu ialah Kompol Tiksnarto Andaru Rahutomo.

Wulyo Slamet diadukan karene diduga menyerobot lahan milik Sripah yang berada di Dusun Serboi, Desa Bogempinggir, Kecamatan Balongbendo, Kabupaten Sidoarjo. Padahal, surat Letter C di Desa Bogempinggir masih atas nama Sripah, begitu pun dengan SPPT nomor SPPT : 35.15.180.020.005.0042.0.

Marcel menjelaskan, Sripah digugat oleh Wulyo Slamet sebanyak dua kali di Pengadilan Negeri Sidoarjo pada tahun 2023. Dua gugatan itu ditolak oleh Majelis Hakim.

Dijelaskan Marcel, lahan atau tanah atas nama Sripah yang beramatkan di Dusun Serboi RT 007, RW 002, Desa Bogempinggir, berdasarkan buku letter C Desa Bogempinggir atas nama Sripah dengan No. 214 Persil GLS nomor SPPT : 35.15.180.020.005.0042.0 dengan luas kurang lebih 6820 m2, saat ini tanah tersebut telah dikuasai orang lain tanpa adanya dasar hukum/ peralihan hak atas tanah.

Tanah dengan luasan 6.820 m2 terbagi menjadi 3 bagian. Bagian pertama seluas 2.165 m2, dan bagian kedua seluas 2.500 m2. Dan yang ketiga seluas 2.156 m2.

Kata Marcel, lahan tersebut menurut informasi dan cerita, tanah dengan luas 6.820 m2 telah terjadi proses jual beli sejak tahun 2006, namun proses jual beli tersebut masih kabur (tidak jelas). Pada saat itu, nilai jual beli lahan tersebut sebesar Rp 13 juta yang dibeli oleh Suwadi.

Dijelaskan Marcel, Wulyo Slamet mengklaim lahan milik Sripah bermula pada 11 Agustus 2001. Saat itu, Sripah bersama anaknya yang bernama Sujaun mendatangi rumah Ibu Supeni dengan maksud menyewakan tanah dengan luas sekitar 4.656 m2 (bagian kedua seluas 2.500 m2 dan ketiga seluas 2.156 m2).

Pada saat itu ditawar oleh Ibu Supeni dengan harga Rp 300 ribu per musim. Apabila panen, Sripah akan diberi hasil panen. Dengan berjalannya waktu, uang sewa Rp 300 ribu per musim tersebut sampai sekarang belum ada realisasi (tidak pernah diterima) oleh Sripah. 

"Justru menurut keterangan, tanah tersebut sudah terjadi proses jual beli atau hibah ke Ibu Supeni. Lalu Supeni meninggal dunia, dan ahli warisnya ialah  Wulyo Slamet. Saat ini, dua bidang tanah atas nama Sripah sesuai Letter C No. 214 Persil GLS, luas kurang lebih 4.656 m2, dikuasai oleh ahli waris Ibu Supeni, yaitu Wuyo Slamet. Sedangkan keterangan dari Letter C yang ada di Desa Bogempinggir berdasarkan investigasi kami, Letter C nomor 214 atas nama Sripah alamat Dusun Serboi, Desa Bogempinggir, belum pernah terjadi peroleh dan keterangan belum pernah terjadi perubahan," kata Marcel, Selasa 20 Februari 2024.

Dijelaskan Marcel, nomor SPPT : 35.15.180.020.005.0042.0 masih atas Sripah.

Untuk itu, terkait klaim Wulyo Slamet terhadap lahan milik Sripah, proses hukum sedang berjalan di Polresta Sidoarjo.

"Wulyo Slamet sudah gugat 2 kali ke PN Sidoarjo, tapi amar putusan tidak pernah diterima. Jadi menurut kami, secara objek lahannya dukuasai oleh orang lain, namun secara yuridis dikuasai Mbok Sripah. Saat ini kami berupaya maksimal untuk mengambil alih tanah tersebut. Beberapa waktu lalu, kami mengambil alih lahan tersebut, dan objek tanah tersebut sudah dikuasai. Sehubungan dengan kondisi Sripah yang tidak bisa menggarap lahan miliknya, akhirnya lahan itu digarap lagi oleh keluarga Wulyo Slamet," kata Marcel. 

Baca juga: Satu Orang Jadi Tersangka di Kasus Kekerasan Antar Kelompok Pemuda

Tentang gugatan dilayangkan oleh Wulyo Slamet, yang saat ini statusnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) berprofesi guru di Kabupaten Sidoarjo, pertama, Wulyo Slamet menggugat Sripah dengan gugatan wanprestasi dengan nomor 23/Pdt.G/2023/PN Sda dan didaftarkan ke Pengadiln Negeri Sidoarjo pada Selasa, 24 Januari 2023. Sidang perdana pada 1 Februari 2023, dan yang hadir sebagai saksi ialah Suwarto.

Dalam gugatannya itu, Wulyo Slamet (Penggugat) meminta agar Majelis Hakim menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya, yakni menyatakan kesepakatan bersama yang dituangkan dalam pernyataan bersama pada 17 Mei 2005 perihal penggantian hak atas sebidang tanah sawah Gogol di Dusun Serbo, Desa Bogempinggir, Kecamatan Balongbendo, Kabupaten Sidoarjo terletak di blok Iprik (tengah)  dengan luas lebih kurang 1.272 M2, tercatat dalam buku Letter C No. 214 Persil GLS nomor SPPT : 35.15.180.020.005.0042.0 ; adalah sah menurut hukum.

Selain itu, menyatakan Perbuatan Tergugat (Sripah) yang tidak mengakui kesepakatan pada 17 Mei 2005 perihal penggantian hak atas sebidang tanah sawah Gogol di Dusun Serbo, Desa Bogempinggir, merupakan tindakan Wanprestasi. 

Wulyo Slamet juga meminta agar dirinya sebagai pihak yang sah terhadap penguasaan/pengelolaan sebidang tanah sawah gogol, luas lebih kurang 1.272 M2,  tercatat dalam buku Letter C No. 214 Persil GLS  nomor SPPT : 35.15.180.020.005.0042.0. 

"Menghukum Tergugat untuk membayar  ganti rugi kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus yaitu kerugian materiil dan Immateriil akibat Wanprestasi Tergugat sebesar Rp. 50.000.000. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa sebesar Rp. 500.000 untuk setiap harinya atas kelalaian melaksakan putusan ini," sebagian isi gugatan Wulyo Slamet.

Setelah melalui beberapa kali proses sidang, gugatan yang diajukan Wulyo Slamet ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo yang menangani perkara tersebut, yakni R.A. Didi Ismiatun (Hakim Ketua), dan Hakim anggota ialah Kartijono dan S. Pujiono.

"Mengadili, menyatakan Tergugat telah dipanggil secara patut untuk datang dipersidangan, tidak hadir. Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard) dengan verstek," demikian isi putusan yang dibacakan Mejalis Hakim PN Sidoarjo dalam sidang putusan pada Rabu, 29 Maret 2023.

Baca juga: Sok Jago Bawa Golok di Jalan, Pria Asal Berbek Ditangkap Sat Samapta Polresta Sidoarjo

Kalah pada gugatan pertama, Wulyo Slamet tak menyerah. Dia kembali menggugat Sripah dengan gugatan perbuatan melawan hukum. Gugatan tersebut didaftarkan di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo pada Senin, 03 Juli 2023.

Gugatan dengan nomor perkara 200/Pdt.G/2023/PN Sda tersebut ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo, yang diketuai oleh Dewa Putu Yusmai Hardika, dan Hakim Anggota ialah Muhammad dan Leba Max Nandoko Rohi. Saksi-saksi yang dihadirkan ialah Kusmadi dan Sutrisno.

"Mengadili, menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara sah dan patut untuk menghadap dipersidangan, tidak hadir. Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima," demikian isi putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo dalam sidang putusan pada Rabu, 20 September 2023.

Dalam gugatan ini, yang diperkarakan Wulyo Slamet ialah Sripah tidak bersedia menghadap Notaris/PPAT untuk membuat suatu akta Perjanjian sebagai kelanjutan dari pernyatan bersama pada 17 Mei 2005, perihal penggantian hak atas sebidang tanah sawah Gogol di Dusun Serbo, Desa Bogempinggir, Kecamatan Balongbendo, Kabupaten Sidoarjo, terletak di blok Iprik (tengah)  dengan luas lebih kurang 1.272 m2,  tercatat dalam buku Letter C No. 214 Persil GLS nomor SPPT : 35.15.180.020.005.0042.0, dan juga Perbuatan Tergugat (Sripah) yang tidak mengakui kesepakatan pada 17 Mei 2005  tersebut  adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum.

Selain itu, Wulyo Slamet menganggap bahwa kesepakatan bersama yang dituangkan dalam pernyataan bersama pada 17 Mei 2005 perihal penggantian hak atas sebidang tanah sawah Gogol di Dusun Serbo, Desa Bogempinggir, adalah sah menurut hukum.

Dalam gugatannya, Wulyo Slamet juga meminta Majelis Hakim PN Sidoarjo menghukum Tergugat untuk membayar  ganti rugi kepada dirinya secara tunai dan sekaligus, yaitu kerugian materiil dan Immateriil akibat Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan Sripah sebesar Rp 50 juta.

Tidak cukup itu saja. Wulyo Slamet dalam gugatannya agar menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa sebesar Rp. 500.000 untuk setiap harinya atas kelalaian melaksanakan putusan ini. (kin)

Editor : Ahmadi

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru