Kamirah harus menjalani hari-harinya di balik jeruji besi. Andai dia tidak korupsi dana desa sebesar Rp 246.785.840, mungkin sekarang berkumpul dengan keluarganya.
Namun uang membuatnya khilaf. Wanita yang menjabat sebagai Kepala Desa (Kades) Trisinar, Kecamatan Marga Tiga, Kabupaten Lampung Timur, ditangkap Satreskrim Polres Lampung Timur setelah dijadikan tersangka kasus korupsi dana desa sebesar Rp 246.785.840, tahun anggaran 2017.
Baca juga: Mantan Kaur Keuangan Desa Sumberberas Korupsi Anggaran APBDes
Kapolres Lampung Timur, AKBP M Rizal Muchtar mengatakan, tersangka melakukan tindak pidana korupsi dana desa yang diperuntukkan untuk pembangunan desa.
"Dari hasil penyelidikan kami, KM yang menjabat sebagai Kades Trisinar melakukan mark up harga material bangunan, membuat nama pekerja fiktif, dan pemalsuan bukti kas pengeluaran atau Nota di dalam SPJ," kata dia, Kamis (22/2/2024).
Pemalsuan ini berkaitan dana yang akan dikeluarkan untuk pembangunan renovasi baik balai desa serta beberapa fasilitas lainnya.
Baca juga: Kaur Keuangan Desa Samberan Divonis 4 Tahun Penjara
"Anggaran itu untuk perbaikan beberapa fasilitas desa, yakni balai desa serta akses jalan," ungkap dia.
Diterangkan Rizal, dari total anggaran dana desa tahun 2017 bersumber dari APBN senilai Rp 849.315.000, Kamirah merugikan negara sebesar Rp 246.785.840.
Baca juga: Kepala Desa Drokilo Jadi Tersangka Dugaan Korupsi
Kamirah ditangkap pada Selasa sore (20/2/2024) di kediamannya tanpa perlawanan.
Atas perbuatannya, Kamirah dijerat dengan pasal 2 ayat (1) Jo pasal 3 UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. (dry)
Editor : S. Anwar