Kamirah harus menjalani hari-harinya di balik jeruji besi. Andai dia tidak korupsi dana desa sebesar Rp 246.785.840, mungkin sekarang berkumpul dengan keluarganya.
Namun uang membuatnya khilaf. Wanita yang menjabat sebagai Kepala Desa (Kades) Trisinar, Kecamatan Marga Tiga, Kabupaten Lampung Timur, ditangkap Satreskrim Polres Lampung Timur setelah dijadikan tersangka kasus korupsi dana desa sebesar Rp 246.785.840, tahun anggaran 2017.
Baca juga: Kepala Desa Gangga Dua Ditetapkan Tersanga Korupsi Dana Desa
Kapolres Lampung Timur, AKBP M Rizal Muchtar mengatakan, tersangka melakukan tindak pidana korupsi dana desa yang diperuntukkan untuk pembangunan desa.
"Dari hasil penyelidikan kami, KM yang menjabat sebagai Kades Trisinar melakukan mark up harga material bangunan, membuat nama pekerja fiktif, dan pemalsuan bukti kas pengeluaran atau Nota di dalam SPJ," kata dia, Kamis (22/2/2024).
Pemalsuan ini berkaitan dana yang akan dikeluarkan untuk pembangunan renovasi baik balai desa serta beberapa fasilitas lainnya.
Baca juga: Ayah dan Anak Kandung Kompak Korupsi Dana Desa
"Anggaran itu untuk perbaikan beberapa fasilitas desa, yakni balai desa serta akses jalan," ungkap dia.
Diterangkan Rizal, dari total anggaran dana desa tahun 2017 bersumber dari APBN senilai Rp 849.315.000, Kamirah merugikan negara sebesar Rp 246.785.840.
Baca juga: Kejari Gresik Dipermalukan Tersangka Dugaan Korupsi
Kamirah ditangkap pada Selasa sore (20/2/2024) di kediamannya tanpa perlawanan.
Atas perbuatannya, Kamirah dijerat dengan pasal 2 ayat (1) Jo pasal 3 UU RI No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. (dry)
Editor : Syaiful Anwar