Unit Reskrim Polsek Kampung Rakyat mengungkap kasus tindak pidana pencurian buah kelapa sawit yang terjadi di Dusun Poncol, Desa Kampung Perlabian, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Pelaku berinisial IM alias Embek (24 tahun) berhasil diamankan petugas pada Kamis (14/5/2026).
Kapolsek Kampung Rakyat, AKP Muhammad Ilham Lubis menyampaikan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk komitmen Polri dalam menindak tegas pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat, khususnya pencurian hasil perkebunan milik warga.
Baca juga: PT Awana Sawit Lestari Ekspor Bungkil Sawit ke Tiongkok
Peristiwa pencurian itu terjadi pada Minggu, 26 April 2026 sekira pukul 17.30 WIB di Dusun Poncol, Desa Kampung Perlabian, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Korban diketahui bernama BSP Sinambela (45), yang berdomisili di Dusun Sri Pinang, Desa Perkebunan Tolan, Kecamatan Kampung Rakyat.
Kapolsek Kampung Rakyat menjelaskan, awalnya korban mendapat informasi melalui sambungan telepon dari dua saksi, yakni TG (19 tahun) dan ST (37 tahun), yang memberitahukan bahwa telah terjadi pencurian buah kelapa sawit milik korban di lokasi kejadian.
Baca juga: PT Awana Sawit Lestari Ekspor Tiga Ribu Bungkil Sawit Tujuan Vietnam
“Dari informasi yang diterima korban, diketahui buah kelapa sawit yang dicuri sebanyak 25 janjang dengan berat sekitar 180 kilogram,” ujar AKP Muhammad Ilham Lubis saat memberikan keterangan di Polsek Kampung Rakyat, pada Kamis (14/5/2026).
Setelah menerima laporan dan melakukan penyelidikan, Tim Unit Reskrim Polsek Kampung Rakyat yang dipimpin IPDA Riswaldi Nainggolan, akhirnya berhasil mengamankan pelaku IM alias Embek di wilayah Kecamatan Pangkatan, Kabupaten Labuhanbatu.
Baca juga: Kasus Pencurian Sawit di PT Gunung Madu Plantation
Dalam pengungkapan tersebut, petugas turut mengamankan barang bukti berupa 25 janjang buah kelapa sawit seberat 180 kilogram, satu buah dodos, serta bon faktur penjualan sawit. (*)
Editor : Bambang Harianto