Dorong kemajuan beragam produk unggulan dalam negeri, Bea Cukai Madura antarkan ekspor 2 juta batang rokok asal Pamekasan ke Malaysia. Rokok yang diekspor merupakan jenis sigaret putih mesin (SPM) hasil produksi Pabrik Rokok (PR) Empat Sekawan.
Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Madura, Andru Iedwan Permadi menegaskan, sesuai fungsinya sebagai industrial assistance, pihaknya senantiasa mendorong pelaku usaha di wilayah Madura untuk dapat mengembangkan usahanya melalui kegiatan ekspor, salah satunya melalui program Klinik Ekspor.
Baca juga: Periksa Mikrobus, Bea Cukai Bojonegoro Temukan Rokok Ilegal Senilai Satu Miliar Rupiah
“Ya, Klinik Ekspor menjadi salah satu upaya kami dalam membantu para pelaku usaha. Ekspor rokok milik PR Empat Sekawan pada Kamis (22/02/2024) merupakan salah satu bukti keberhasilannya.”
Baca juga: Bea Cukai Malang Melaksanakan Asistensi Pabrik Hasil Tembakau ke CV Persada Damai Makmoer
Lebih lanjut Andru merincikan, bahwa dalam ekspor ini PR Empat Sekawan mengirim sebanyak 2 juta batang rokok jenis SPM yang dikemas dalam 200 karton. Nilai devisa yang dihasilkan mencapai USD31.000 dengan nilai cukai yang tidak dipungut sebesar Rp1.588.000.000.
Jadi dalam ekspor ini PR Empat Sekawan mendapatkan fasilitas tidak dipungut cukai, dan dalam pengirimannya wajib dilindungi dengan Pemberitahuan Mutasi Barang Kena Cukai (CK-5). Dokumen CK-5 ini ditujukan ke Bea Cukai Jagoi Babang, sebagai salah satu kantor yang mengawasi lalu lintas perbatasan Indonesia-Malaysia, yang menjadi jalur mengiriman ekspor ini.
Baca juga: Tangani Kasus Rokok Ilegal, Bea Cukai Jember Rampungkan Proses Penyidikan
“Ekspor ini menunjukkan bahwa pabrik rokok di wilayah Madura memiliki potensi yang besar untuk menembus pasar internasional. Ini akan menjadi tantangan bagi kami dalam mendukung dan melakukan pendampingan,” pungkas Andru. (L4n)
Editor : Syaiful Anwar