Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Dairi berhasil meringkus 2 pemuda atas kasus pencurian satu unit mobil jenis Toyota Kijang Jantan dengan plat BK 1263 EA yang terjadi di Jalan Lintas Medan – Sidikalang, Kecamatan Sitinjo, Kabupaten Dairi.
Kasi Humas Polres Dairi, AKP Syahril Ramadhan mengatakan, tersangka berinisial RS (26) warga Kecamatan Sumbul, Kabupaten Dairi, dan HAS (37 tahun), warga Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo.
Baca juga: Area Parkir Warkop Bening Arjuno Rawan Maling, 1 Unit Motor Hilang
"Ya tim Satreskrim Polres Dairi berhasil mengungkap kasus pencurian mobil yang dialami korban berinisial LS (48) dikediamannya," ujar Kasi Humas Polres Dairi, AKP Syahril Ramadhan, pada Jumat (1/5/2026) .
Diceritakannya, peristiwa itu pertama kali diketahui oleh LS saat pagi hari, dimana LS sudah tidak melihat mobil miliknya itu terparkir di teras rumah.
Sebelumnya, LS mengaku bahwa masih sempat melihat mobil tersebut sekitar pukul 11 malam, sebelum dirinya tertidur.
"Atas kejadian itu, korban langsung melapor ke Polres Dairi, dan dilakukan penyelidikan lebih lanjut," katanya.
Baca juga: Polres Gresik Ungkap Laporan Palsu, Motor Dijual Tapi Pelapor Ngaku Dibegal
Setelah 2 hari kemudian pasca kehilangan mobil, LS melihat mobil tersebut sedang dijual oleh seseorang di sebuah marketplace.
LS pun langsung melaporkan temuan itu ke Polres Dairi, dan langsung dilakukan pengejaran.
Setibanya di Kabanjahe, petugas Satreskrim Polres Dairi langsung melakukan penangkapan kepada HAS yang berperan sebagai penadah mobil curian tersebut. Kepada petugas, HAS mengaku membeli mobil tersebut dari seseorang berinisial RS.
Baca juga: Trik Wahyu Agustin Ningtyas Bantu Pencurian Motor di Hotel Oyo Darmo Park Surabaya
"Petugas Satreskrim Polres Dairi kemudian melakukan pengejaran kepada RS yang menjadi dalang utama dalam kasus pencurian tersebut," tegasnya.
RS diringkus tanpa melakukan perlawanan, dan langsung diboyong ke Mapolres Dairi guna pemeriksaan lebih lanjut. (*)
Editor : S. Anwar