Polres Gresik Ungkap Laporan Palsu, Motor Dijual Tapi Pelapor Ngaku Dibegal
Kejelian petugas Kepolisian Resort (Polres) Gresik dalam menerima laporan dugaan tindak pidana patut diacungi jempol. Hal itu terbukti dari laporan yang disampaikan oleh Salasun (21 tahun).
Salasun mengaku jika dirinya jadi korban begal di Jalan Veteran, Kabupaten Gresik. Dalam kejadian itu, motor yang dikendarai Salasun dirampas begal. Namun saat mendapat laporan itu, Petugas Polres Gresik tidak mudah percaya. Keterangan yang berbelit-belit akhirnya mengungkap fakta jika laporan yang disampaikan Salasun ialah laporan palsu.
Kejadian ini bermula pada Sabtu 1 November 2025 sekitar pukul 12.00 WIB, Salasun berangkat dari rumah kosnya yang beralamat di Dusun Kapong-kapong, Desa Kebonteluk Dalam, Kecamatan Sangkapura, Kabupaten Gresik, dengan mengendarai 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hijau putih Nomor Polisi W-3806-DE menuju tempat kerjanya di Pelabuhan Gresik. Namun karena tidak ada pekerjaan, selanjutnya Salasun pergi ke rumah kos Riki Korniawan.
Sesampainya di rumah kos, Riki Korniawan menyampaikan bahwa sepeda motor miliknya berupa 1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam silver mengalami kerusakan, sehingga Salasun menawarkan untuk memperbaiki sepeda motor tersebut. Selanjutnya Salasun membongkar serta memperbaiki sepeda motor tersebut.
Sekitar pukul 16.00 WIB, Salasun meminjam sepeda motor Honda Scoopy warna hitam silver milik Riki Korniawan untuk menjemput orang tuanya. Riki Korniawan menyetujui, lalu menyerahkan kunci motor tersebut kepada Salasun.
Setelah sampai di rumah, Salasun menghubungi Rozak (daftar pencariran orang/DPO) melalui aplikasi WhatsApp dengan maksud meminjam uang. Namun Rozak (DPO) menyatakan tidak memiliki uang. Secara spontan, timbul niat pada diri Salasun untuk menjual sepeda motor milik Riki Korniawan.
Salasun memfoto sepeda motor tersebut dan mengirimkannya kepada Rozak (DPO) dengan mengatakan bahwa motor tersebut akan dijual seharga Rp 5.000.000.
Rozak mengirimkan lokasi (share location). Sekitar pukul 17.00 WIB, Salasun berangkat mengendarai sepeda motor Honda Scoopy warna hitam silver milik Riki Korniawan menuju wilayah Bulak Banteng, Surabaya. Sekitar pukul 18.00 WIB, Salasun bertemu dengan Rozak (DPO).
Rozak (DPO) mengajak Salasun menuju Bangkalan, Madura. Sesampainya di Bangkalan, Salasun bertemu dengan seorang laki-laki yang tidak dikenal. Lalu Salasun menjual sepeda motor milik Riki Korniawan tersebut dengan harga Rp 4.300.000, yang diterima Salasun secara tunai.
Setelah transaksi tersebut, Salasun kembali ke Surabaya dengan cara berboncengan bersama Rozak. Setibanya di wilayah Bulak Banteng, Salasun menyerahkan uang sebesar Rp 1.000.000 kepada Rozak. Selanjutnya Salasun pulang ke Gresik menggunakan jasa transportasi online dan turun di sekitar lampu merah pabrik Nippon Paint di Jalan Segoromadu Veteran, Kabupaten Gresik.
Setelah itu, Salasun berjalan kaki kurang lebih sejauh 4 kilometer sambil memikirkan alasan untuk disampaikan kepada Riki Korniawan. Kemudian timbul niat untuk merekayasa cerita seolah-olah Salasun menjadi korban begal.
Sekitar pukul 21.00 WIB, Salasun menghubungi Riki Korniawan dan menyampaikan bahwa Salasun telah menjadi korban pembegalan oleh orang yang tidak dikenal serta menyatakan bahwa sepeda motor tersebut telah dirampas oleh orang tidak dikenal. Salasun memberikan lokasi kejadian kepada Riki Korniawan.
Selanjutnya Salasun bersama Riki Korniawan berupaya mencari sepeda motor tersebut. Karena tidak ditemukan, Riki Korniawan mengajak Salasun kembali ke rumah kos untuk mengambil Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sepeda motor Honda Scoopy Nomor Polisi AD-5425-MN.
Salasun dan Riki Korniawan bersama-sama menuju Polres Gresik untuk membuat laporan. Sesampainya di Polres Gresik, Riki Korniawan dan Salasun sama-sama menyampaikan keterangan telah terjadi tindak pidana pembegalan di Jalan Veteran Kabupaten Gresik.
Namun karena keterangan Salasun tidak konsisten, petugas Kepolisian Resor Gresik melakukan pemeriksaan terhadap telepon genggam Salasun, sehingga akhirnya Salasun mengakui perbuatannya telah menjual sepeda motor milik Riki Korniawan dengan harga Rp 4.300.000 di wilayah Bangkalan, Madura, bersama Rozak (DPO). Selanjutnya Salasun diamankan oleh petugas Kepolisian Resor Gresik.
Akibat dari perbuatan Salasun, Riki Korniawan mengalami kerugian sebesar Rp. 18.000.000.
Atas perbuatannya itu, Salasun harus menanggung risiko hukum, dengan masuk penjara selama 2 tahun. Vonis terhadap Salasun tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gresik pada Senin, 6 April 2026.
“Menyatakan Terdakwa Salasun telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana Pasal 486 KUHP. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun,” kata Donald Everly Malubaya selaku Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gresik. (*)
Editor : Redaksi