Trik Wahyu Agustin Ningtyas Bantu Pencurian Motor di Hotel Oyo Darmo Park Surabaya
Wahyu Agustin Ningtyas, pelaku pencurian motor di parkir Hotel Oyo kompleks Darmo Park II/21, Jalan Mayjen Sungkono Surabaya, berakhir di penjara. Dia divonis dengan pidana penjara selama 1 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya pada Selasa, 24 Februari 2026.
Cokia Ana Pontia Oppusunggu selaku Ketua Majelis Hakim menyatakan, Wahyu Agustin Ningtyas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan sebagaimana diatur dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf f dan huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Aksi pencurian yang dilakukan oleh Wahyu Agustin Ningtyas ini dilakukan pada Rabu tanggal 15 Oktober 2025 sekira jam 02.00 WIB. Awalnya, Wahyu Agustin Ningtyas dan Moh Sholeh selaku pacar Wahyu Agustin Ningtyas melintas di Hotel Oyo Darmo Park II/21, Jalan Mayjen Sungkono Surabaya.
Kemudian Moh Sholeh mempunyai rencana untuk melalukan pencurian sepeda motor yang diparkir di depan Hotel Oyo tersebut. Wahyu Agustin Ningtyas berpura-pura untuk melakukan pemesanan kamar untuk chek in, sedangkan Moh Sholeh menunggu Wahyu Agustin Ningtyas di parkiran hotel dan duduk diatas sepeda motor Honda Beat warna biru putih nomor polisi (Nopol.) S-2262-LJ milik Handis Prayogi.
Wahyu Agustin Ningtyas berpura-pura ke recepsionis menanyakan pemesanan kamar untuk chek in. Wahyu Agustin Ningtyas ijin keluar hotel untuk mengambil uang dahulu dikarenakan Wahyu Agustin Ningtyas tidak membawa uang. Setelah Wahyu Agustin Ningtyas keluar dari receptionis, lalu Wahyu Agustin Ningtyas melihat Moh Sholeh sudah mengeksekusi / menguasai sepeda motor Honda Beat warna biru putih Nopol. S-2262-LJ milik Handis Prayogi dengan cara merusak kunci kontak sepeda motor tersebut dengan kunci T yang sudah dipersiapkan sebelumnya.
Moh Sholeh membawa sepeda motor hasil curian tersebut keluar dari parkiran hotel, kemudian disusul oleh Wahyu Agustin Ningtyas dengan mengendarai sepeda motor miliknya.
Setelah sepeda motor Honda Beat warna biru putih Nopol. S-2262-LJ milik Handis Prayogi dalam penguasaan Moh Sholeh, kemudian Moh Sholeh menjual sepeda motor tersebut sebesar Rp 3.000.000. Dari penjualan sepeda motor hasil curian tersebut, Moh Sholeh membelikan Wahyu Agustin Ningtyas 1 handphone merk Samsung Galaxy A01 Care.
Akibat dari perbuatan Wahyu Agustin Ningtyas, Handis Prayogi menderita kerugian sebesar Rp10 juta. (*)
Editor : Redaksi