Pejabat Karantina Satuan Pelayanan (Satpel) Pelabuhan Laut Kuala Langsa, Karantina Aceh, melakukan sertifikasi terhadap 125 ekor atau sebanyak 10 koli induk udang windu. Komoditas tersebut akan dilalulintaskan dari Langsa menuju Surabaya.
Sebelum dikirim ke tempat tujuan, komoditas dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu. Safrizal, selaku pejabat Karantina yang bertugas mengatakan bahwa pemeriksaan fisik udang untuk memastikan komoditas tidak membawa hama penyakit ikan karantina (HPIK).
Baca juga: PT Bulan Bahari Digdaya Buka Lowongan sebagai Laboran Tambak Udang
"Setelah dilakukan pemeriksaan, induk udang windu dinyatakan sehat dan aman untuk dilalulintaskan," kata Safrizal, Senin (26/2/2024).
Baca juga: 4 Pelaku Usaha Tambak Udang Ditindak Karena Merusak Kawasan Taman Nasional
Udang Windu dengan nama latin "Penaeus monodon" dikenal dengan sebutan 'black tiger shrimp' merupakan udang laut asli Indonesia. Diketahui, udang jenis ini memiliki nilai harga yang cukup tinggi karena sulit untuk dibudidayakan. (anhar)
Editor : Syaiful Anwar