Sebanyak tiga orang narapidana kasus terorisme di Lapas Kelas IIA Kediri, mengucapkan ikrar setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) pada Selasa (05/03/2024).
Kepala Divisi Pemasyarakatan, Asep Sutandar yang pagi itu menyaksikan kegiatan tersebut menyampaikan ucapan terimakasih kepada jajarannya di Lapas Kediri serta seluruh instansi terkait seperti BNPT, TNI, POLRI, Kemenag, dan Pemerintah Kota maupun Daerah.
Baca juga: Dua Warga Binaan Lapas Probolinggo Komitmen Tinggalkan Radikalisme Ekstrimisme
Dengan adanya ikrar tesebut, lanjut dia, artinya telah terjalin kolaborasi dan sinergitas yang baik antara jajarannya dengan pihak eksternal.
“Terimakasih untuk dedikasinya karena ini adalah tugas yang sangat mulia dalam membina WBP sehingga mengikrarkan diri setia pada NKRI,” urainya.
Karenanya, Kadivpas berpesan agar WBP yang telah mengikrarkan diri untuk mengikuti seluruh program pembinaan dengan tekun, semangat, aktif dan produktif dalam program pembinaan kemandirian.
“Jaga dan ikuti seluruh tata tertib di Lapas dengan baik,” tegasnya.
Baca juga: Tiga Narapidana Lapas Kelas I Madiun Kasus Terorisme Ikrar Setia NKRI
Selain itu, Asep juga meminta agar menjadi insan yang memiliki sikap saling menerima, menghargai serta menciptakan suasana yang kondusif antar masing-masing umat beragama dengan tujuan untuk menghadirkan perdamaian dalam keberagaman.
“Sebagai hamba Allah SWT yang beriman dan bertaqwa mari kita mendukung toleransi beragama di masyarakat,” urainya.
Plt. Kalapas Kediri, Budi Ruswanto menyampaikan pihaknya memberikan pembinaan khusus kepada narapidana teroris serta menjalin kolaborasi dengan pemangku kepentingan lainnya sehingga hasilnya bisa maksimal.
Baca juga: Teroris di Bandara Blimbing Sari Banyuwangi Ditangkap TNI
"Alhamdulillah, dalam membina narapidana terorisme perjalanannya lancar dan juga koperatif," ujarnya.
Berikut tiga narapidana teroris yang mengucapkan ikrar setia kepada NKRI yaitu W (Pidana 03 tahun 6 bulan mantan Ansharut Daulah (JAD), AS (Pidana 03 tahun mantan Jamaah Islamiyah (JI) dan HS (Pidana 05 tahun mantan Jamaah Islamiyah (JI). (nang)
Editor : Ahmadi