Polda Jabar Ungkap Kasus Pembunuhan Berencana dengan Kekerasan

lintasperkoro.com
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Jules Abraham Abast

Ditreskrimum Polda Jawa Barat (Jabar) berhasil mengungkap tindak pidana pembunuhan yang direncanakan dan atau menghilangkan nyawa seseorang dengan pembunuhan dan atau pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP, Senin (04/03/2024).

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Jules Abraham Abast mengatakan bahwa tersangka inisial DP dan tersangka inisial DA menyewa temannya, yaitu tersangka inisial MR sebagai eksekutor untuk menghabisi nyawa korban Indriana Dewi dengan imbalan sebesar 50 juta.

Baca juga: Polda Jabar Buka Nomor Hotline Untuk Penanganan Kasus Vina Cirebon

Kemudian DA mengajak MR menjemput korban Indriana Dewi dengan menggunakan mobil rental jenis Avanza untuk jalan-jalan ke daerah puncak Bogor.

"Kemudian setelah sampai di warung puncakDA, MR dan korban Indriana Dewi sempat makan makan dulu di warung. Setelah itu, DA mengajak korban untuk pulang dengan mengendarai mobil Avanza warna hitam yang mana DA sebagai sopir kendaraan. Sedangkan korban duduk di samping sebelah kiri depan dan MR duduk di kursi belakang korban.

Sesampainya di tempat kejadian perkara (TKP), DA keluar dari mobil hendak buang air kecil dan memberi kode kepada MR untuk segera menghabisi korban.

Setelah itu, MR dari kursi belakang yang sebelumnya sudah mempersiapkan alat berupa sabuk pinggang langsung menjerat leher korban dengan sabuk pinggang dan menariknya ke belakang sekuat tenaga selama kurang lebih 15 menit. Setelah korban tidak bergerak, MR memberi kode klakson sebanyak 1 kali.

Baca juga: Mimpi Keadilan Pegi Setiawan

Setelah itu, DA masuk ke dalam mobil kembali dan membawa korban Indriana Dewi yang sudah meninggal kembali ke tempat kost DP untuk menjemput DP.

Lalu bersama-sama membuang jasad korban ke daerah Banjar, Jawa Barat. Sebelum dibuang, DP dan DA mengambil barang berharga milik korban, yaitu jam tangan Rolex yang dipakai korban, tas LV dan dompet korban. Kemudian DP menjual barang-barang tersebut dan uang hasil penjualan dibagi-bagi kepada DA dan eksekutor MR.

Peran para tersangka yaitu DA dan DP sebagai otak pelaku, sedangkan MR ikut merencanakan sekaligus eksekutor. Selain itu juga motif dari perkara ini adalah cinta segitiga antara DA, DP dan korban Indriana Dewi serta tersangka ingin menguasai harta korban.

Baca juga: Tiga Hari Bertahan Di Laut, Nelayan Sukabumi Dievakuasi Polisi

Penyidik Ditreskrimum Polda Jabar telah melakukan pemeriksaan terhadap 15 orang saksi termasuk orang tua korban dan barang bukti berupa 1 jam tangan merk Rolex, 1 tas tangan merk Luis Vitton, 1ikat pinggang warna hitam (alat menjerat leher korban), 1 selimut bergambar anjing, 1 bed cover bercorak bulan bintang, 1 mobil Avanza warna hitam nopol. asli B 2847 POX, 2 tali ripet yang ditemukan terikat pada tangan korban.

Selain itu, ada 1 unit Handphone merk Iphone 12, 1 unit handphone merk Iphone, Uang tunai sebesar Rp 741.000 , 1 celana panjang warna putih (milik korban), 1 tengtop warna biru (milik korban), 1 unit Tab Samsung S7 milik korban, 1 unit handphone Samsung Zed Fold warna hitam milik korban, 1 Anting Emas milik korban, 2 kartu seluler milik korban, 1 kantong tali ripet, 1 pasang plat nomor Palsu B 2848 POX dan 1 helm warna orange bertulis shoope.

“Motif dari perkara ini adalah cinta segitiga antara DA, DP dan korban Indriana Dewi serta tersangka ingin menguasai barang barang milik korban,” katanya. (dry)

Editor : Syaiful Anwar

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru