Surat-Surat Palsu Budi Said

lintasperkoro.com
Budi Said

Suasana sidang sudah panas sejak awal. Suhunya makin bertambah kala Arie Prabowo Ariotedjo, Direktur Utama PT Antam periode 2017-2019, diberi waktu untuk menyampaikan kesaksiannya.

"Jadi kalau kita kasih diskon 20% (per kg) sangat tidqk mungkinlah, karena sebagian besar berdasarkan impor," ujar dia di persidangan yang digelar pada 10 Oktober 2023 lalu.

Baca juga: Gara-gara Pencetakan Emas Antam Ilegal

Potongan harga ini, menurut Arie, tidak mungkin diadakan lantaran sebagian besar emas yang dijual PT Antam didapat secara impor.

Dalam catatan PT Antam, dari penjualan 30 ton emas/tahun, diketahui hanya 2 ton emas yang memang diproduksi di dalam negeri. Selebihnya diimpor PT Antam dari Singapura.

Keterangan ini sendiri merupakan bantahan Arie atas klaim Budi Said sebelumnya di persidangan atas 4 terdakwa. Di persidangan kala itu, Crazy Rich asal Kota Surabaya ini mengaku bahwa PT Antam pernah menggelar diskon pada tahun 2018.

Adapun 3 dari 4 terdakwa yang dimaksud adalah Endang Kumoro, mantan Kepala BELM Surabaya 1; Misdianto selaku Administrator Office BELM Surabaya 1; dan Ahmad Purwanto yang menjabat General Trading & Manufacturing Service PT Antam Pulo Gadung Jakarta.

Baca juga: Kasus Crazy Rich Surabaya, Hotman Paris Bela Masyarakat atau Kejahatan?

Satu sisanya lagi adalah Eksi Anggraeni yang merupakan broker emas. Sesuai berkas acara sejumlah saksi, diskon yang diklaim Budi tersebut rupanya menggunakan surat pemberitahuan palsu.

Indikasi pemalsuan diperkuat pula lantaran surat ini tidak bernomor dan tidak teradministrasi secara internal. Bukan cuma surat pemberitahuan diskon, pemalsuan juga ditemukan pada sejumlah dokumen lain.

Fakta tersebut diungkap Kejagung dalam proses penyidikan 4 terdakwa yang sama. Di samping pemalsuan surat kuasa pengambilan emas, para pelaku juga bersekongkol memanipulasi laporan harian stok opname emas supaya seolah-olah tidak terjadi kekurangan stok emas.

Selain itu, agar seakan pembelian dilakukan sesuai total logam mulia yang dibeli secara resmi, Budi Said cs telah membuat faktur palsu. Parahnya lagi, surat-surat palsu ini sempat digunakan Budi untuk mengajukan gugatan perdata.

"Akibat perbuatan tersangka, PT Antam Tbk mengalami kerugian senilai 1.136 kg emas logam mulia, yang jika dikonversi dengan harga emas per hari ini, yakni sekitar Rp 1,266 triliun," papar Ketut Sumadena, Kapuspenkum Kejagung, beberapa waktu lalu. (dry)

Editor : Ahmadi

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru