Gara-gara Pencetakan Emas Antam Ilegal
Emas berlogo LM Antam ilegal beredar sebanyak 109 ton sepanjang 2010-2022. Emas-eman ini antara lain berasal dari Singapura yang diselundupkan dengan bantuan pejabat Bea Cukai.
"Adalah dugaan pencucian uang, cukai dengan 15 entitas, tapi apa laporannya?" kata Mahfud MD saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat umum dengan Komisi III DPR di Gedung Parlemen, Jakarta, sekitar April 2023. Dia kala itu masih menjabat Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) merangkap Ketua Satgas TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang).
Baca Juga: Bea Cukai Musnahkan Barang Kena Cukai Ilegal Senilai 52,1 Miliar Rupiah
"Menjadi pajak, sehingga ketika diteliti, oh iya ini perusahaannya banyak, hartanya banyak, (tapi) pajaknya kurang. Padahal, ini cukai laporannya, apa itu? Emas."
Mahfud lalu berujar, dari total Rp 360 triliun TPPU di lingkup Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) itu, yang berkaitan dengan komoditas emas mencapai Rp 189,7 triliun. Mendapat laporan yang bermula dari temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) sebulan kemudian menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik).
Setelah melakukan pengembangan, penyidik membagi kasus komoditas emas dengan beberapa kluster, di antaranya berupa persoalan impor dan peleburan ilegal. Dua perkara terakhir melibatkan sejumlah swasta dengan bantuan internal DJBC dan pejabat di PT Antam Tbk sepanjang periode 2010-2022.
"Berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti yang telah kami kumpulkan, maka tim penyidik menetapkan 6 orang saksi sebagai tersangka," ungkap Kuntadi, Direktur Penyidikan Jampidsus, ketika jumpa pers di Gedung Bundar, Jakarta Selatan, Rabu lalu.
Mereka antara lain adalah seorang perempuan berinisial TK yang menjabat General Manager (GM) UBPP LM Antam periode 2010-2011 dan HN yang menduduki posisi serupa pada kurun 2011-2013.
Kemudian Dody Martimbang (DM) yang merupakan GM (SPV) Precious Metals Processing & Refinery Business Unit Antam 2013-2017. Dody lebih dulu menjadi Terdakwa kasus pengolahan emas kadar rendah di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menjerat Siman Bahar, Direktur Utama (Dirut) PT Loco Montrado.
Dody Martimbang
Lalu GM UBPP LM Antam 2017-2019, Abdul Hadi Avicienna (AH). Mirip Dody, AH pun sudah menjadi Terdakwa, yakni dalam perkara jual-beli emas sebanyak 1 ton lebih yang juga melibatkan Crazy Rich Surabaya, Budi Said.
Baca Juga: Bea Cukai Bahas Pengawasan Impor Obat dan Makanan dengan BPOM dan Asperindo
Abdul Hadi Avicienna
Sisanya adalah Muhammad Abi Anwar (MA), yang berposisi sama dengan DM, namun pada periode 2019-2021, dan Iwan Dahlan (ID), GM (SPV) Precious Metals Processing & Refinery Business Unit 2021-2022.
Muhammad Abi Anwar & Iwan Dahlan
Para tersangka, menyitir berkas pemeriksaan, telah menyalahgunakan kewenangannya dengan memberi izin kepada sejumlah entitas di Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Timur, dalam pencetakan emas berlogo Antam, yang kemudian diedarkan di pasaran.
Selama kurun 2010-2022, total emas ilegal yang beredar disebut menyentuh 109 ton.
Baca Juga: Operasi Jaring Sriwijaya dan Wallacea 2024 Selamatkan Ratusan MiliarPotensi Kerugian Negara
"Padahal para tersangka ini mengetahui bahwa pelekatan merek LM Antam ini tidak bisa dilakukan secara sembarangan. Melainkan harus didahului dengan kontrak kerja dan ada perhitungan biaya yang harus dibayar, karena merek ini merupakan hak eksklusif dari PT Antam," terang Kuntadi.
Sebelumnya, Adhyaksa sudah pula memeriksa beberapa petinggi di KPU Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta dan sejumlah perusahaan swasta, di antaranya adalah PT Brinks Solutions Indonesia. Brinks Solutions adalah perusahaan jasa pengiriman logam mulia.
Dalam berkas penyidikan, emas yang dicetak dengan logo Antam tersebut, antara lain berasal dari Singapura, yang disinyalir menggunakan perusahaaan jasa pengiriman dengan bantuan internal Bea Cukai.
Ironisnya, emas impor ini terdeteksi diselundupkan dengan cara mengubah kode HS. (*)
*) Source : Jaksapedia
Editor : Syaiful Anwar