Polres Madiun melalui Satreskrim Polres Madiun menindaklanjuti laporan Yohan Fajar Kristanto (40 tahun) dalam perkara dugaan penipuan atau penggelapan jual beli kelapa. Tindaklanjut tersebut dilakukan dengan melakukan permintaan keterangan terhadap Yohan Fajar selaku saksi Pelapor pada Kamis, 14 Maret 2024, di ruang Unit IV Tipiter Satreskrim Polres Madiun.
Adapun Terlapor dalam perkara
Baca juga: Adik Kepala Desa Cendoro Diduga Gelapkan Mobil Rental
dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan terkait pembelian kelapa sebagaimana dimaksud pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP, ialah Muhlis.
Beberapa pertanyaan diajukan oleh penyidik Unit Tipiter Satreskrim Polres Madiun untuk mendalami kasus tersebut.
Yohan Fajar Kristanto, warga Desa Candimulyo, Kecamatan Dolopo, Kabupaten Madiun, Provinsi Jawa Timur, jadi korban penipuan yang dilakukan oleh Muhlis. Akibatnya, dia mengalami kerugian Rp 14 juta.
Penipuan itu dialami Yohan pada Jumat, 9 Februari 2024, sekira pukul 10.00 WIB. Saat itu, Yohan hendak membeli kelapa dari Muhlis. Komunikasi lewat telpon intens dilakukan. Dari keterangan Yohan, Muhlis merupakan penjual kelapa.
Baca juga: Polres Tanjung Perak Diminta Segera Tangkap Terlapor Kasus Properti Bodong
Setelah melakukan nego harga kelapa dan waktu pengiriman, keduanya sepakat melakukan transaksi jual beli. Adapun kelapa yang dibeli Yohan akan dikirim dari Kotaraja, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), ke Kabupaten Madiun.
Dari kesepakatan harga itu, Yohan kemudian mentransfer uang muka pembelian kelapa sebesar Rp 14 juta dari total Rp 30,8 juta dengan perolehan kelapa sebanyak 7.000 butir. Transfer dilakukan ke rekening milik Muhlis, dengan rekening di BRI dengan nomor 4740010347075xx.
Apesnya, setelah uang muka ditransfer, Muhlis sulit dihubungi lagi melalui nomor ponselnya di nomor 087857773xxx. Beberapa kali dihubungi, Muhlis tidak merespon.
Atas kejadian tersebut, Yohan Fajar mengalami kerugian materi Rp 14 juta. Kemudian, Yohan melaporkan ke Polres Madiun pada Kamis (15/2/2024). Laporan diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Madiun dengan nomor. STTLPM/28/11/2024/SPKT/POLRES MADIUN/POLDA JATIM.
Berdasarkan Laporan/Pengaduan Masyarakat Nomor LPM/28/11/2024/SPKT/POLRES MADIUN/POLDA JATIM, tanggal 15 Februari 2024 dengan ini diterangkan bahwa dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan terkait pembelian kelapa, dengan cara Pelapor sudah mentransfer Rp. 14.000.000 kepada Terlapor tetapi nomor HP terlapor tidak bisa dihubungi dan terlapor memblokir nomor HP pelapor, sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP Diketahui pada hari Rabu tanggal 14 Februari 2024 sekira pukul. 10.00 WIB," demikian isi laporan yang disampaikan Yohan ke Polres Madiun. (nang)
Editor : Ahmadi