Polres Pasuruan Amankan Penjual Minuman Keras

lintasperkoro.com
Puluhan botol miras yang disita Polisi dari tangan dua penjual.

Personil Polres Pasuruan mengamankan penjual minuman keras. Setelah melakukan pemeriksaan, kios sembako yang kedapatan menjual atau menyediakan minuman keras (miras) tanpa izin disita petugas.

Kapolres Pasuruan, AKBP Teddy Candra melalui Kasi Humas, IPTU Bambang Sugeng mengatakan, pengungkapan penjual miras bermula saat personel melakukan patroli dan berhasil mendapatkan informasi bahwa ada penjualan miras di dua tempat, yaitu di Desa Pencalukan, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, dan di Dusun Domas, Kecamatan Wonorjo, Pasuruan.

Baca juga: Kasus Xenia Maut Tahun 2012

Atas laporan tersebut, personel langsung mendatangi lokasi dan berhasil mengamankan dua pelaku PA (49 tahun), warga Pecalukan, dan BS (30 tahun), warga Wonorjop. Disana juga disita puluhan botol miras berbagai jenis.

Baca juga: Polresta Cirebon Musnahkan Ribuan Miras Berbagai Merek Hasil Kryd dan Operasi Pekat

"Dari tangan dua pelaku, kami berhasil mengamankan barang bukti miras 90 botol. Saat ini sudah kita amankan pelaku berserta barang bukti,” katanya, Rabu 20 Maret 2024.

Kedua tersangka tersebut dikenai Pasal 3 (1) Perda Nomor 11 Tahun 2010, Perubahan Perda 02 Tahun 2009 tentang Pelarangan Penjualan atau Pengedaran Minuman Beralkohol.

Baca juga: Penindakan Miras Tak Berizin di Kabupaten Kediri

Dengan adanya hal ini, dirinya meminta masyarakat untuk membantu pihak kepolisian dalam mengungkap penjualan minol. Karena informasi dari masyarakat juga sangat dibutuhkan dalam memberantas peredaran miras di Kabupaten Pasuruan ini. (Kin)

Editor : Ahmadi

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru