Bea Cukai Banda Aceh bersama Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Aceh berhasil melakukan penindakan terhadap barang kena cukai (BKC) ilegal berupa rokok tanpa dilekati pita cukai sebanyak 12.000 batang. Penindakan berhasil dilakukan pada Senin, 24 Juli 2023 di sebuah jasa pengiriman kargo di Kecamatan Blang Bintang, Aceh Besar.
Kepala Seksi Kepatuhan Intenal dan Penyuluhan Bea Cukai Banda Aceh, Yuliansyah menjelaskan penindakan tersebut dilakukan pihaknya berdasakan informasi intelijen terkait pengiriman rokok diduga ilegal ke Banda Aceh menggunakan jasa pengiriman kargo. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyisiran dan segera melakukan pemeriksaan.
Baca juga: Bea Cukai Musnahkan Barang Kena Cukai Ilegal Senilai 52,1 Miliar Rupiah
“Dari hasil pemeriksaan petugas menemukan 12.000 batang rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai pada paket yang dikirim dari Surabaya menuju Banda Aceh,” jelasnya.
Baca juga: Bea Cukai Bahas Pengawasan Impor Obat dan Makanan dengan BPOM dan Asperindo
Ia menegaskan saat ini banyak jenis rokok ilegal dan berbagai trik yang digunakan pengusaha rokok ilegal untuk memasarkan produknya. Namun salah satu ciri-ciri utama rokok ilegal adalah harga yang relatif murah dan tidak wajar, karena tidak membayar cukai.
“Namun ada ciri-ciri rokok ilegal yang tertuang di peraturan, antara lain rokok polos tanpa pita cukai, rokok dengan pita cukai palsu, rokok dengan pita cukai bekas, dan rokok dengan pita cukai tidak sesuai peruntukan,” rincinya.
Baca juga: Operasi Jaring Sriwijaya dan Wallacea 2024 Selamatkan Ratusan MiliarPotensi Kerugian Negara
Upaya penindakan terhadap rokok ilegal merupakan bukti nyata Bea Cukai dalam melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal, dan untuk menciptakan keadilan berusaha bagi pihak yang taat terhadap ketentuan perpajakan. (dry)
Editor : Syaiful Anwar