Polres Tasikmalaya Kota Tangkap Wartawan Gadungan
Bea Cukai Tasikmalaya hadir dalam konferensi pers pengungkapan kasus sindikat penipuan mengatasnamakan Bea Cukai dan wartawan yang digelar di Mapolres Tasikmalaya Kota pada Kamis (30/04/2026).
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tasikmalaya Kota mengungkapkan sindikat penipuan, pemerasan, dan pengancaman dengan modus mengaku sebagai petugas Bea Cukai dan wartawan. Atas kejadian tersebut, pihak Polres Tasikmalaya Kota berhasil mengamankan delapan orang tersangka berinisial RS, AAS, AS, AHS, DRT, dan T, serta dua orang lainnya berinisial A yang berperan sebagai wartawan gadungan.
Dalam melancarkan aksi penipuan dan pemerasan, para tersangka memiliki peran masing-masing. Untuk inisia; RS sebagai konsumen, AAS petugas Bea Cukai, AS petugas Bea Cukai, AHS petugas Bea Cukai, DRT petugas Bea Cukai, T petugas Bea Cukai, A sebagai wartawan Media Reskrim.
Menurut keterangan Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Andi Purwanto, peristiwa terjadi pada Kamis (23/04/2026) sekitar pukul 03.00 WIB. Para pelaku menjalankan aksinya dengan menyamar sebagai petugas Bea Cukai. Mereka mendatangi Mochamad Aris Kurniawan asal Malang Jawa Timur, dan menuduh korban Mochamad Aris K terlibat dalam penjualan rokok ilegal.
Dengan dalih penindakan, pelaku kemudian melakukan intimidasi dan meminta sejumlah uang kepada korban agar kasus tersebut tidak diproses lebih lanjut. Dari hasil pengungkapan, aparat Polres Tasikmalaya Kota berhasil mengamankan sebanyak delapan orang tersangka yang diduga terlibat dalam sindikat tersebut.
Selain itu, turut diamankan barang bukti berupa 2 unit mobil yang digunakan dalam operasional, 8 unit telepon genggam, dan 6 rompi bertuliskan “Bea Cukai” yang digunakan pelaku untuk meyakinkan korban.
Polres Tasikmalaya Kota menegaskan bahwa tindakan para pelaku merupakan tindak pidana serius yang merugikan masyarakat sekaligus mencoreng nama baik institusi negara. Para tersangka dijerat dengan Pasal 492 dan/atau Pasal 482 KUHP tentang penipuan dan/atau pemerasan serta pengancaman, dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara.
Kepala Kantor Bea Cukai Tasikmalaya, Yudi Hendrawan yang hadir dalam gelaran tersebut menegaskan bahwa tidak ada petugas Bea Cukai yang terlibat dalam modus tersebut dan mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya terhadap pihak-pihak yang mengaku sebagai petugas tanpa identitas resmi dan prosedur yang jelas.
“Kami menyampaikan apresiasi kepada Polres Tasikmalaya Kota atas pengungkapan kasus ini. Kami tegaskan bahwa seluruh tersangka bukan anggota Bea dan Cukai. Kami mengimbau agar masyarakat segera melapor kepada aparat berwenang apabila menemukan indikasi tindakan serupa,” ujar Yudi Hendrawan.
Melalui pengungkapan kasus ini, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku kejahatan serta meningkatkan kesadaran masyarakat agar lebih berhati-hati, sehingga keamanan dan ketertiban di wilayah Tasikmalaya tetap terjaga. (*)
Editor : S. Anwar