Oknum Perwira dan Anggota Jajaran Polres Gresik Melanggar Kode Etik, Diduga Terlibat Rekayasa Kasus Pembunuhan

lintasperkoro.com
Nama-nama oknum perwira dan anggota jajaran Polres Gresik yang dinilai melanggar kode etik

Kasus Vina Cirebon (Vina Dewi Arsita) penanganannya belum tuntas sejak tahun 2016 hingga 2024. Kematian Vina yang awalnya disebut kecelakaan lalu lintas berubah menjadi pembunuhan setelah pihak keluarga Vina mencium aroma kejanggalan.

Benar saja, setelah kasus ini diusut dan konon atas petunjuk "arwah" Vina yang merasuki temannya, beberapa pelaku pembunuhan terhadap Vina dan Muhamad Rizky alias Eky ditangkap. Termasuk yang terbaru yang ditangkap ialah Pegi Setiawan.

Baca juga: Cemburu, Suami Tikam Kekasih Istrinya di Desa Betro

Kasus Vina ini mirip dengan kasus kematian yang dialami Saputra Fibriansyah (16 tahun), warga Desa Petiken, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik. Saputra ditemukan tewas di depan pabrik Rama Farma di Jalan Raya Petiken, Desa Petiken.

Kematian Saputra pada 21 September 2021 dini hari atau perkiraan 04.30 WIB, sampai sekarang menyisakan kejanggalan. Saputra tewas saat dibonceng oleh Rino Putra Firmansyah dengan motor Honda Beat warna merah, nomor Polisi (nopol) W 5871 DR. Sedangkan Rino selamat.

Anggota Polisi (Polsek Driyorejo dan Polres Gresik) menyimpulkan, Saputra tewas kecelakaan lalu lintas tunggal. Tapi dari luka dan barang bukti serta keterangan saksi yang ada, penyebab kematian Saputra karena kecelakaan sangat kecil. Jika tewas dibunuh sangat mungkin, karena terdapat bekas luka tusukan di bawah dagu, luka pukulan benda tumpul, dan luka lain.

Apabila disebut kecelakaan lalu lintas tunggal seperti hasil kesimpulan Polsek Driyorejo dan Polres Gresik, kenapa pengemudi (Rino) tidak luka, lecet, dan bajunya bersih. Sedangkan Saputra dalam kondisi luka yang parah, tapi jaketnya bersih dari lumpur. Saputra saat kecelakaan ditemukan di parit.

Jika kecelakaan tunggal, harusnya Rino juga terluka parah mengingat dia yang menyetir motornya. Dugaan rekayasa atas kematian Saputra diperkuat dengan hasil penyeledikan yang dilakukan oleh Irwasum Mabes Polri.

Beberapa perwira Polsek Driyorejo dan Polres Gresik yang menangani kasus ini diputuskan melanggar kode etik. Mereka yakni :

Baca juga: Cemburu, Suami Tikam Kekasih Istrinya di Desa Betro

1. Bripka Bambang Waluyo dan Bripka Beny Itano Saputra (saat kejadian ialah Anggota Unit Lantas Polsek Driyorejo) diduga melakukan pelanggaran karena saat melaksanakan tindakan pertama di TKP tidak sesuai prosedur.

2. Ipda Suhari (saat itu Panit Polsek Driyorejo) diduga melakukan pelanggaran karena menolak laporan Sujiadi (orang tua Saputra Fibriansyah).

3. Aiptu Abdul Kholiq dan Aipda Benny Haryo Sugihono (saat itu Banit Laka Lantas Polres Gresik) melakukan pelanggaran karena tidak segera olah TKP usai kejadian.

4. Ipda Suharto (saat kejadian ialah Kanit Gakkum Satlantas Polres Gresik) memerintahkan Abdul Kholiq dan Aipda Benny Haryo Sugihono untuk menetapkan Rino sebagai tersangka tanpa melalui mekanisme gelar perkara.

Baca juga: Motor Ditendang Saat Melintas di Jalan Raya Frontage Sidoarjo, Seorang Remaja Meninggal Dunia

Dari hasil keputusan itu, Propram Polda Jawa Timur tidak menindaklanjuti dengan menjatuhkan sanksi etik terhadap perwira dan anggota Polres Gresik dan Polsek Driyorejo. Karena itu, Sujiadi (ortu Saputra Fibriansyah) kembali melaporkan ke Kapolri, Kadiv Propram, Bareskrim, Irwasum, Kapolda Jatim, Kabid Propram Polda Jatim, Irwasda, dan Direskrimsus.

Oknum Anggota dan Perwira Polsek Driyorejo dan Polres Gresik diduga kuat melanggar dalam penanganan kematian Saputra Fibriansyah. Anehnya, mereka dipromosikan naik pangkat. Misalnya Ipda Suhari yang saat ini berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP) dan menjabat sebagai Kapolsek Kedamean.

Sujiadi terus berupaya agar kasus dugaan rekayasa kematian putranya (Saputra) bisa terungkap. Karena dia meyakini, putranya mati bukan karena kecelakaan lantas tunggal, tapi karena dibunuh oleh lebih dari 1 pelaku. (adi)

Editor : Redaksi

Peristiwa
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru